Kantornya diacak-acak, PT VSI laporkan Kejagung ke Menkopolhukam
Pelaporan ini karena Kejagung dianggap dua kali melakukan serangkaian penggeledahan yang melanggar secara hukum.
Pihak Kejaksaan Agung diadukan oleh tim kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia ke Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, Kamis (15/10). Pelaporan ini karena Kejagung dianggap dua kali melakukan serangkaian penggeledahan yang melanggar secara hukum.
Berdasarkan surat tembusan yang dilayang pihak VSI itu disebutkan, pihak Kejagung secara sengaja telah mempermainkan hukum dan merusak tatanan penegakan hukum di tanah air. Seperti halnya, pada tanggal 12-13-14 dan 18 Agustus 2015.
Tim Kejagung menggeledah kantor VSI, yang terletak di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jalan Asia Afrika lot 19 Jakarta Pusat. Pihak Kejagung kembali melakukan serangkaian penggeledahan, yang tak didasari oleh pengadilan.
Tak terima, kemudian pihak VSI pun melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan arogan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam amar putusan itu disebutkan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung harus disertai dengan izin Ketua Pengadilan setempat.
Namun, meski gugatan itu dimenangkan pihak VSI, Kejagung belakangan kembali melakukan penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015. Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan.
"Bukan melakukan perbaikan terhadap proses penegakan hukum, justru pada Jumat (9/10) lalu, tim satgasus pemberantasan korupsi Kejaksaan kembali mendatangi kantor klien maki secara bergerombol dengan dalih akan mengembailakan baranga, yang telah disita," kata kuasa hukum PT VSI Peter Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (15/10).
Namun demikian, bukan mengantarkan dokumen hasil sitaan, justru pihak PT VSI dikejutkan dengan sikap arogansi Kejagung.
Peter menduga, apa yang dilakukan pihak Kejagung ini merupakan hal kesengajaan dalam penindakan secara hukum, yang menggunakan kekuasannya.
"Tim satgasus justru kembali merampas secara paksa barang-barang klien kami, yang baru saja dikembalikan. Bahkan tanpa membawa surat izin penggeledahan dan surat izin penyitaan dari pengadilan setempat," ujar dia.
Baca juga:
Kasus salah geledah kalah di praperadilan, ini kata Jaksa Agung
Banyak laporan yang mandek, kinerja Kejagung dinilai buruk
Penggeledahan tak sah, PT VSI tuding Kejagung lakukan kriminalisasi
Kejagung tetap usut dugaan korupsi PT VSI meski kalah praperadilan
Menang praperadilan, PT VSI tuntut Kejagung bayar ganti rugi Rp 1 T
Kejagung kalah di sidang praperadilan melawan PT Victoria Securitas
Kasus cessie BPPN, Kejagung siap tetapkan tersangka
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.