Kapal Berisi 108 Ton Solar Ilegal Ditangkap di Perairan Tanjung Perak
Penangkapan kapal bermuatan BBM ini diungkapkan oleh Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolair Baharkam Mabes Polri Kombes Pol Makhruzi Rahman melalui Komandan Kapal Polisi Enggang-4016 Korpolairud Bahakam Polri, AKP Arya Fitri Kurniawan, Sabtu (29/12).
Sebuah kapal yang memuat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal sebanyak 108 ton, ditangkap Korpolairud Baharkam Mabes Polri di wilayah perairan Tanjung Perak Surabaya.
10 Anak buah kapal (ABK) dan 1 orang nahkoda dari Kapal Spob LESTARI 01 berbendera Indonesia, pun turut diamankan.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
Penangkapan kapal bermuatan BBM ini diungkapkan oleh Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolair Baharkam Mabes Polri Kombes Pol Makhruzi Rahman melalui Komandan Kapal Polisi Enggang-4016 Korpolairud Bahakam Polri, AKP Arya Fitri Kurniawan, Sabtu (29/12).
Ia menyatakan, penangkapan kapal ini bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan pihaknya, saat melihat kapal tersebut melintasi perairan Tanjung Perak Surabaya.
Saat itu, kapal terpantau usai berlayar dari perairan kolam Tanjung Perak, Surabaya menuju perairan Sampang, Madura.
"Selanjutnya melakukan pelayaran kembali menuju Kamal pangkalan Dolpin dan akan melakukan pelayaran di Perairan Gresik Maspion," ujarnya dikonfirmasi merdeka.com.
Saat dilakukan pemeriksaan, kapal ternyata tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan mengangkut BBM jenis solar tanpa dilengkapi izin pengangkutan.
"Saat ini mereka masih kita periksa. Karena belum ada pengakuan minyak ini diambil dari mana dan mau dijual kemana. Ini yang masih kita selidiki," tambahnya.
Terkait dengan hal ini, kapal diduga melanggar Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU RI no 17 th 2008 tentang Pelayaran dan atau pasal 53 Huruf b dan c Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b UU no 22 tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana.
Baca juga:
Empat Orang Ditangkap Saat Transaksi BBM Pakai Jeriken
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Migas di Bali
Polisi Amankan 50 Ribu Liter Solar Ilegal Diduga Hasil Sulingan di Sumsel
Menko Darmin Sebut Ada Perusahaan Nakal Impor BBM Jumlah Besar
Kurangi muatan BBM, dua orang ditangkap Polda Jateng
Polda Kalsel amankan dua kapal angkut 30 ton BBM ilegal