Kapal Pengangkut TKI Ilegal Disetop Polisi di Bengkalis, Belasan Orang Diamankan
Setelah diperiksa, ada 17 orang penumpang dewasa dan satu orang bayi.
Sebuah speedboat disetop Polisi Air (Polair) di perairan Bengkalis, berbatasan dengan Malaysia. Setelah diperiksa, ternyata kapal cepat itu mengangkut belasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari negara tetangga.
Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau AKBP Wawan Setiawan mengatakan kapal itu berlayar dari Pelabuhan Pork Dickson, Malaysia menuju Indonesia. Kapal diamankan Polair ketika melintas di Perairan Tanjung Medang, Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang dilakukan prajurit TNI kepada anggota KKB? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Apa itu Tuk Si Bedug? Di Desa Margodadi, Kecamatan Seyegan, Sleman, terdapat sebuah mata air yang dikeramatkan warga setempat. Namanya Mata Air Tuk Si Bedug.
-
Di mana prajurit TNI AD ini berasal? Diungkapkan oleh pria asli Kaimana, Papua Barat ini bahwa sebelum memutuskan menikah, Ia sudah menjalin asmara atau berpacaran selama 3 tahun.
"Speedboat itu mencurigakan sehingga diberhentikan tim gabungan Mabes Polri, Polres Bengkalis dan Polda Riau saat melakukan patroli di Perairan Rupat. Ternyata setelah disetop, kapal itu berpenumpang TKI Ilegal," kata Wawan kepada merdeka.com, Jumat (25/10).
Polisi menghitung jumlah masyarakat yang akan pulang ke Indonesia itu. Setelah diperiksa, ada 17 orang penumpang dewasa dan satu orang bayi. Mereka berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Jambi dan lain-lain.
"Kapal dinakhodai seorang pria inisial MS alias Nanang. Saat ini, kapal, nakhoda dan penumpang kami amankan," ucap Wawan.
Kepada polisi, para penumpang mengaku tidak saling kenal. Mereka diketahui bekerja di Malaysia, ada yang baru beberapa bulan. Bahkan sudah ada yang bekerja di sana selama 12 tahun.
"Mereka berencana pulang ke kampung halamannya masing-masing," jelas Wawan.
Nakhoda kapal speedboat, Nanang mengaku mereka berangkat dari Dumai bersama seorang temannya berinisial AS dengan menggunakan speedboat ke Malaysia. Lalu menjemput para TKI untuk dibawa pulang ke Tanah Air.
"Tujuannya memang menjemput para TKI ilegal ini," kata Wawan.
Sesampai di Malaysia, MS dan AS menyewa sebuah speedboat kepada seseorang dan menjemput para TKI di sekitar Perairan Pork Dikson.
Menurut MS, ada 18 orang penumpang yang dibawanya. Dari ju8mlah itu, 17 orang di antaranya sudah dewasa dan satu masih bayi. Sementara beberapa orang lainnya menaiki speedboat yang dinakhodai oleh AS.
"Para TKI juga membawa barang-barang mereka menuju Indonesia," imbuh Wawan.
Speedboat yang dinakhodai MS dan AS langsung berangkat dari perairan Pork Dikson menuju Indonesia. Di perjalanan speedboat MS tertinggal dari AS dan tersesat di perairan Malaysia.
Setelah beberapa jam mencari arah, akhirnya speedboat masuk perairan Indonesia. Mereka masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
"Kapal diamankan saat melintas di perairan Tanjung Medang, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di titik koordinat 02º 06’ 90” U – 101º 41’ 50” T," kata Wawan.
MS sudah diterapkan sebagai tersangka. Pria berusia 25 tahun itu sudah ditahan di Mapolda Riau. "Menurutnya barang berupa koper dan uang milik penumpang ada di kapal AS. Dia masih kami cari," ucap Wawan.
MS diduga melanggar Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Dan Pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Baca juga:
Pemerintah Diminta Beri Perhatian Lebih ke Pekerja Migran Indonesia
Bertemu Yang di-Pertuan Agong XVI, Ma'ruf Minta TKI di Malaysia Dilindungi
Penyaluran untuk TKI Penyumbang Utama Kredit Macet KUR
KBRI Damaskus Kembali Pulangkan 13 TKI di Suriah ke Tanah Air
Kisah Miris TKI Asal Kediri di Saudi, Dituduh Curi Emas Majikan Hingga Tak Diupah