Kapal raksasa pencuri ikan dituntut ringan, ini alasan Kejati Maluku
Menteri Susi sebelumnya menyatakan kecewa karena jaksa hanya menuntut pemilik kapal MV Hai Fa Rp 250 juta.
Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan klarifikasi atas pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang mengaku kecewa atas tuntutan ringan jaksa terhadap Kapal MV Hai Fa yang diduga mencuri ikan di perairan Indonesia. Kejati menyatakan, tuntutan itu dibuat berdasarkan undang-undang yang ada.
"Penuntutan didasarkan pada fakta persidangan dan pasal 100 jo pasal 7 ayat 2 huruf M Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau denda maksimal Rp 250 juta (Dua Ratus Lima Puluh Juta)," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (24/3).
Bobby menjelaskan, terkait Surat Layak Operasi yang tidak diterbitkan oleh Pengawas Perikanan merupakan hal yang tidak lazim karena pemilik kapal sudah mengantongi Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar.
Padahal, lanjut Bobby, Surat Layak Operasi merupakan bagian tak terpisahkan dari SPB atau Surat Persetujuan Berlayar. Selain itu, pihak penyidik Lantamal sudah berulang kali meminta saksi ahli dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan keterangan sekaligus masukan bagi Jaksa Penuntut Umum.
"Namun hingga perkara ini sampai pada proses penuntutan, tim ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tak kunjung hadir," ujar Bobby.
Sebelumnya tim Jaksa Peneliti menganggap kasus ini sudah layak berstatus P21 walaupun pelanggaran yang dilakukan bersifat administratif.
"Berbagai fakta persidangan juga telah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada satgas perikanan yang dipimpin oleh Junus Husein saat hadir di Ambon beberapa hari yang lalu, jadi agak membingungkan jika Menteri Susi berang dengan tuntutan pihak kejaksaan," imbuhnya.
Akhir Desember 2014 lalu, Patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI-AL berhasil mengamankan kapal raksasa berbendera Panama, MV Hai Fa ketika merapat di pelabuhan Wanam, Merauke.
Bobby menyampaikan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno meminta agar seluruh pihak mampu menahan diri seraya menghormati hukum dan proses peradilan yang sedang berlangsung karena seyogianya penegakan hukum haruslah bebas dari intervensi dan tekanan dari pihak manapun.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku kecewa terhadap ringannya tuntutan yang diajukan jaksa terhadap kapal MV Hai Fa berbobot sekitar 3.000 Gross Tonnage (GT) yang diduga mencuri ikan di Indonesia.
"Setelah kami teliti, hasilnya sangat mengecewakan," kata Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers yang digelar di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (23/3).
Baca juga:
Hendak diverifikasi KKP, kapal ikan eks asing kabur ke luar negeri
Menko Tedjo maksimalkan TNI AL jaga perairan perbatasan Indonesia
Menteri Susi: Kapal asing ilegal pencuri ikan dan pengemplang pajak
Awal 2015, pemerintah sudah tangkap 16 kapal asing ilegal
Kapal Vietnam pencuri sirip hiu di Raja Ampat akan ditenggelamkan
Susi tangkap kapal Vietnam curi 2.000 Kg sirip hiu di Raja Ampat
Ikan kena bea masuk di Eropa, RI kehilangan USD 300 juta per tahun
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Kenapa Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut dibangun? Lokasi ini dibangun oleh pemerintah, dan dikelola oleh swasta lalu disewakan kepada pelaku usaha ikan di bawah Dinas Perikanan dan Peternakan Garut.
-
Mengapa Susi Pudjiastuti bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Meski capres telah diumumkan, hingga kini bakal cawapres belum terlihat hilalnya. Justru Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah bertemu dengan dua tokoh besar Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Di mana letak Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut? Lokasinya berada persis di sebuah bangunan berlantai dua, di Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Tarogong Kaler.
-
Kapan ikan siput ini ditemukan? Armatus Oceanic, sebuah perusahaan teknologi dan komunikasi yang berfokus pada lautan dalam, menulis di X, “CEO kami, profesor Alan Jamieson baru saja memecahkan rekor terdalam yang pernah ada sebelumnya, dengan pengamatan baru-baru ini, terhadap seekor ikan siput di Palung Izu-Ogasawara, di dekat Jepang. Ikan terdalam yang diamati sekarang berada di kedalaman 8336m!”