Kapolda Banten: Belum ada bukti baku tembak saat Titin tewas
Boy Rafly juga mengatakan pada saat kejadian hanya ada dua tembakan.
Polda Banten masih membuktikan adanya baku tembak antara petugas Polsek Kembangan Polres Jakbar dengan pelaku begal yang menyebabkan tewasnya Titin (35) ibu rumah tangga warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Polda Banten hingga saat ini masih melakukan penyelidikan.
"Saya ingin pastikan yang dikejar juga bersenjata. Apakah ada tembak menembak, apakah berusaha melumpuhkan pelaku yang lari ke sana yang tidak disangka-sangka adanya Titin," kata Kapolda Banten Brigjen Pol Banten Boy Rafly Amar saat ditemui di Mapolres Serang, Senin (16/3).
Boy mengungkapkan pihaknya belum menemukan fakta-fakta terjadinya baku tembak antara petugas Polsek Kembangan dengan pelaku begal yang menyebabkan Titin ibu anak tiga itu tewas.
"Ini sedang ingin buktikan, berarti harus mencari saksi yang benar menyatakan terjadinya baku tembak. Saya belum ada faktanya ada baku tembak, kalau di antara mereka (polisi) mengeluarkan tembakan itu benar adanya," kata Boy.
Boy Rafly juga mengatakan pada saat kejadian hanya ada dua tembakan. "Dua kali (tembakan)," ujarnya singkat.
Titin ibu rumah tangga tewas tertembus timah panas dan tewas seketika di area persawahan desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Titin tewas di saat tujuh anggota Polsek Kembangan Jakarta Barat melakukan pengejaran pelaku begal.
Sebelumnya Polres Jakarta Barat telah memberikan santunan berupa uang tunai sebesar Rp 40 juta dan Kapolda Banten melalui Kapolres Pandeglang menjadi orang tua asuh bagi tiga anak korban salah tembak.
Baca juga:
Tewaskan ibu rumah tangga, anggota Polsek Kembangan terancam dipecat
Anggota Polsek Kembangan berdalih membela diri, tak tahu Titin tewas
Titin tewas diduga salah tembak, 7 anggota Polres Jakbar diperiksa
Ini modus polisi bungkam keluarga korban peluru nyasar
Ini penjelasan Polres Jakbar soal peluru nyasar tewaskan Ibu anak 3
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Apa itu polisi cepek? Istilah ‘cepek’ sendiri merujuk pada pecahan uang senilai Rp100. Fenomena ini menjadi lebih menonjol melalui popularitas Pak Ogah, seorang tokoh fiktif dalam serial televisi Si Unyil yang tayang pada periode tersebut. Pak Ogah menjadi ikon yang mengatur lalu lintas dan meminta bayaran sejumlah cepek dari pengendara.