Kapolda Metro Bentuk TGPF Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Fadil menegaskan TGPF ini akan bekerja secara cepat guna memberikan rasa keadilan kepada pihak-pihak yang terlibat.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memutuskan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) guna mengusut kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas setelah ditabrak pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW.
"Saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," ucap Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/1).
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Apa itu Mobil Ketek? Mobil Ketek sendiri bentuknya seperti mobil berbodi jip, kemudian dengan tambahan aksen kayu. Transportasi tersebut populer pada tahun 1960-1980-an.
-
Kenapa detailing motor penting? Detailing motor berfungsi untuk membersihkan kotoran dan kerak yang sulit dibersihkan pada motor. Hal ini dilakukan agar motor lebih awet dan meminimalisir terjadinya karat maupun korosi.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
Dibentuknya TGPF ini, lanjut Fadil, sebagaimana tindak lanjut masukan dari masyarakat dan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta supaya kasus ini diusut kembali.
Dengan melibatkan Tim Internal dari Polda Metro Jaya di antaranya, Irwasda Propam, Bidkum, Lantas dan bantuan dari Korlantas Polri dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas.
Selain tim internal, adapula dari Tim Eksternal yang melibatkan pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif, hingga Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) atau perusahaan nasional selaku manufaktur pemilik merek kendaraan.
"Fakta nanti akan ditindak lanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," harap Fadil.
Fadil menegaskan TGPF ini akan bekerja secara cepat guna memberikan rasa keadilan kepada pihak-pihak yang terlibat. Sebagai upaya menjawab pertanyaan dari masyarakat atas kasus ini.
"Saya merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga Almarhum Hasya segala Kapolda saya menyampaikan duka mendalam atas peristiwa laka lantas yang menyebabkan meninggalnya korban," ucapnya.
"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," tambah dia.
Di sisi lain, Fadil juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas, memperhatikan kelengkapan dan mengasah kemampuan berkendara. Termasuk rasa disiplin saat berada di jalan raya, sebab nyawa bisa melayang akibat rendahnya disiplin berkendara.
"Terakhir tentu kira semua tidak ingin masuk dalam situasi yang sulit terlibat dalam laka lantas tidak ada yang menghendaki," imbuhnya
Disorot Publik
Kasus ini nyatanya sempat mendapat perhatian, salah satunya dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mencurigai penetapan tersangka Hasya seolah menunjukkan ada keberpihakan ada pada pihak tertentu. Dalam kasus ini, polisi ESBW.
"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat. Apalagi orang yang menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," ujar Poengky saat dimintai konfirmasi, Minggu (29/1).
Menurutnya, kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak awal hingga akhirnya penetapan tersangka dan dihentikan karena Hasya yang telah meninggal dunia. Agar menjadi terang benderang, Kompolnas akan mengklarifikasi pada Polda Metro Jaya perihal dugaan keberpihakan tersebut.
"Kami ingin mendapatkan paparan yang detail tentang proses lidik, sidik, apakah sudah dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti, serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak," tuturnya.
Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai mahasiswa UI yang tewas akibat kecelakaan menjadi korban ganda atau double victim dalam kasus ini.
"IPW prihatin dengan korban mahasiswa Fisip UI semester pertama itu, dia menjadi korban Ganda (double victim) setelah mati dilabel tersangka pula hanya untuk sekedar memberi rasa aman mantan pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut," kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (29/1).
IPW menegaskan kepolisian wajib menjelaskan pada keluarga korban alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Termasuk, mendesak agar dilakukan gelar perkara ulang dengan mengundang keluarga korban dan kuasa hukum agar transparan.
"Polda metro harus mengundang keluarga korban dan kuasa hukumnya untuk gelar perkara agar mendapatkan informasi secara transparan dan dapat mengajukan usulan alat bukti untuk kepentingan proses hukum," sambungnya.
Korban jadi Tersangka
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menerangkan, kecelakaan lalu lintas yang menimpa Hasya murni disebabkan kelalaiannya sendiri saat berkendara.
"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya dia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1).
Sementara, Latief menjelaskan lebih dalam, kenapa akhirnya korban menjadi tersangka. Hal tersebut dilakukan sudah sesuai aturan proses hukum yang berlaku. Menurut dia, korban kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda motornya.
Tengah malam itu, kata dia, korban mengerem tiba-tiba karena ada orang belok mendadak. Sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraan.
"Dia jatuh sendiri dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," kata dia.
Kemudian, Latif menerangkan, pihaknya telah memeriksa saksi fakta, saksi ahli dan memeriksa alat bukti. Gelar perkara diadakan tiga kali. Bid Propam, Inspektorat Pengawas Daerah Polda Metro Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya turut menghadiri.
"Sehingga Kami sampai pada kesimpulan menghentikan penyidikan ini," kata dia.
(mdk/tin)