Kapolda NTT Siap Ladeni Gugatan Bekas Anak Buahnya di PTUN
"Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya," kata Irjen Latif.
JI protes dipecat dari Korps Bhayangkara. Dia membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang untuk menggugat Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif.
Irjen Latif santai menanggapi gugatan JI. "Saya siap hadapi gugatan itu," kata Kapolda NTT saat dihubungi melalui Whatsapp di Kupang. Demikian dikutip dari Antara, Senin (22/11).
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kenapa Saipul Jamil ditangkap polisi di Jelambar, Jakarta Barat? Saipul Jamil pernah terjerat kasus narkoba dan diamankan oleh Polsek Tambora di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Mengapa polisi cepek semakin banyak di Jakarta? Munculnya polisi cepek sejalan dengan perkembangan wilayah perkotaan di Indonesia, terutama di Jakarta, yang kini dikenal sebagai salah satu kota metropolitan dengan tingkat kemacetan tertinggi dan durasi kemacetan terlama di Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
Mantan Anggota Polres TTS itu dipecat September lalu sesuai nomor surat Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pangkat terakhirnya seorang Bripda.
Irjen Latif menjelaskan alasan dirinya memecat JI. Keputusan itu bentuk ketegasan Polda NTT pada anggota Polri yang merugikan masyarakat dan merusak nama baik Polri serta mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.
"Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya," tambah dia.
Dia menambahkan, tidak akan mengubah keputusannya soal pemecatan. Sedangkan gugatan yang dihadapi bagianya persoalan biasa. Justru dengan dibawanya kasus ini persidangan, masyarakat bisa menilai apa pantas anggota seperti itu dipertahankan sebagai anggota Polri.
Lotharia Latif menambahkan jika membaca kronologis dilakukan JI pada korban sangat melukai hati dan nurani masyarakat.
"Bisa dibayangkan betapa kecewanya orang tua anak gadis tersebut dan betapa malunya wanita tersebut harus menanggung beban derita seperti itu," tambah dia.
Sebelumnya, mengacu fakta persidangan, JI disebut telah menghamili seorang wanita hingga melahirkan. Namun mencoba lepas tanggungjawab, malah menyuruh wanita itu untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.
Fakta lainnya, Bripda JI melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan. Terlebih, yang bersangkutan juga ketahuan melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).
"Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), tidak hanya ia telah melakukan perbuatan asusila dengan menghamili seorang wanita dan berhubungan badan dengan beberapa wanita tanpa hubungan pernikahan,ia juga telah melakukan disersi," ujar merinci.
Dengan mempertimbangkan fakta-fakta itulah, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif, mengambil langkah tegas dengan memecat JI.
Baca juga:
Tak Terima Dipecat Karena Kasus Asusila, Eks Polisi Gugat Kapolda NTT ke PTUN Kupang
Polisi yang Diduga Cabuli Istri Tahanan di Medan Ditahan dan Terancam Dipecat
Akun Twitter Like Konten Porno, Polda Jambi Bantah Admin Terlibat
Selain Dicabuli, Istri Tahanan Diminta Anggota Polsek Kutalimbaru Gugurkan Kandungan
Kadiv Propam: Januari-Oktober 2021, 86 Anggota Polri Terlibat Pelanggaran Asusila
Kapolri Minta Pati Polri Cepat Tangani Anggota Pelanggar