Kapolda Riau Bekuk Anak Buah Bawa 16 Kg Sabu: Bukan Polisi Lagi, Pengkhianat Bangsa
Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendy mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru. Agung tampak geram dengan kelakuan perwira itu hingga menyebutkan Imam merupakan pengkhianat dan bukan lagi seorang polisi.
Seorang perwira polisi Kompol Imam Zaidi Zaid (55) dan 1 warga sipil ditangkap tim Ditres Narkoba Polda Riau karena membawa sabu 16 kilogram. Perwira itu terpaksa ditembak karena berusaha melawan dan mencoba kabur.
Video penangkapan itu viral di media sosial karena petugas sempat kejar-kejaran dengan Kompol Imam. Mobil Opel Blazer yang dikendarai Imam bersama temannya ringsek karena ditabrak dari belakang oleh petugas. Mobil petugas jumpa rusak berat usai penangkapan itu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendy mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru. Agung tampak geram dengan kelakuan perwira itu hingga menyebutkan Imam merupakan pengkhianat dan bukan lagi seorang polisi.
"Kemarin dia mungkin anggota (polisi), tapi hari ini tidak. Makanya saya hanya menyebut nama, namun pangkatnya tidak. Karena dia sudah tidak punya pangkat," ketus Agung, Sabtu (24/10).
Agung menegaskan, pihaknya akan meneruskan proses hukum terhadap Imam Zaidi dan rekan kurirnya Hendry Winata. Dia berharap majelis hakim menghukum para pelaku dengan hukuman yang berat, karena telah menjadi pengkhianat bangsa.
"Kita akan selesaikan proses hukum, baik internal maupun pertanggungjawaban hukum terkait undang-undang narkoba yang harus dia pertanggungjawabkan. Saya harap hakim memberikan hukuman yang layak untuk pengkhianat bangsa ini," tegas Agung.
Agung menyebutkan, untuk pemilik sabu seberat 16 kilogram itu, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran untuk menuntaskan kasus tersebut. Dia meminta agar bandar narkoba itu segera menyerahkan diri.
"Saudara Heri pemilik dari 16 Kg sabu, agar menyerahkan diri. Orang-orang yang ikut campur akan diberi tindakan tegas. Agar mengisi kehidupan yang lebih berguna," kata Agung.
Kompol Imam terkena tembakan pada bagian lengan dan punggung. Imam bersama teman kurir narkobanya itu yang berinisial HW (52), ditangkap pada Jumat (23/10), sekitar pukul 20.00 WIB.
Awalnya pada hari Jumat sore, sekitar pukul 16.00 WIB, aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Riau, mendapat informasi kalau akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi, kalau mobil yang akan digunakan para kurir akan melintas di kawasan Arengka 1 Pekanbaru.
Setelah menemukan mobil yang dicurigai, petugas melakukan pembuntutan mulai dari Jalan Arifin Ahmad, lalu menuju Jalan Parit Indah, dan berbalik lagi ke Jalan Sudirman Pekanbaru.
Dari mobil itu barang bukti yang disimpan di dalam tas sempat dibuang di Jalan. Pengejaran terus dilakukan hingga tiba di Jalan Soekarno Hatta, aparat kepolisian menabrak mobil para kurir dan menemukan dua orang di dalam mobil, salah satunya adalah Kompol Imam, yang sehari-hari bertugas di Mapolda Riau.
Saat proses penangkapan, perwira polisi itu terkena tembakan di lengan dan punggung, kemudian seorang kurir lagi mengalami luka sobek di kepala akibat benturan.
Baca juga:
Buron Kasus Narkoba, Anggota Polisi Diciduk di Parkiran Polres Bulukumba
Kisah Polisi Lolos dari Jeratan Narkoba Selama 15 Tahun dan Kini Jadi Konselor
Polda Metro Jaya Bakal Tes Urine Anggota Secara Rutin Satu Bulan Sekali
Polda Sumsel Terima Pengakuan Dosa dari 240 Anggotanya yang Terjerat Narkoba
Kapolri: Saya Kalau Ngomong Banyak yang Tak Suka, Karena Terlalu Terus Terang
Anggota Polda Sumut Dihukum 3 Tahun Penjara karena Kepemilikan Sabu
Terlibat Narkoba dan Disersi, 9 Anggota Polda Sumsel Dipecat