Kapolri soal Pembentukan Kortas Tipikor: Sudah Sampai di Meja Presiden
Kehadiran Kortas Tipidkor diharapkan bisa menjadi solusi dan jawaban atas kegelisan masyarakat terhadap kejahatan korupsi.
Kehadiran Kortas Tipidkor diharapkan bisa menjadi solusi dan jawaban atas kegelisan masyarakat terhadap kejahatan korupsi.
- Kapolri Sebut Praktik Korupsi di Semua Tingkatan: Banyak Kebocoran
- Pesan Kapolri Usai Pemilu 2024: Kita Kembali Bersatu Lakukan Rekonsiliasi
- Klarifikasi Polri Terkait Pesan Jenderal Sigit soal ‘Pemimpin Melanjutkan Estafet’
- Kapolri Komitmen Dukung dan Amankan Pembangunan IKN: Kita Harap Mengubah Paradigma Jawasentris
Kapolri soal Pembentukan Kortas Tipikor: Sudah Sampai di Meja Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan rencana pembentukan satuan baru bernama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) telah sampai usulannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Terkait masalah kejahatan yang menjadi perhatian publik terkait dengan pengembangan Kortas Tipikor saat ini juga sudah sampai di meja Presiden,” kata Sigit kepada awak media, di Jakarta, Kamis (29/2).
Sehingga, Sigit menyampaikan rencana pembentukan Kortas Tipikor yang akan mengganti Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) di bawah Bareskrim Polri, telah masuk tahap harmonisasi dengan pemerintah.
“Melalui proses mengharmonisasi dan juga pengembangan terkait tantangan situasi yang ada itu juga harus kita lakukan evaluasi,” kata dia.
Jenderal Polri Bintang Empat tersebut pun berharap kehadiran Kortas Tipidkor bisa menjadi solusi dan jawaban atas kegelisan masyarakat terhadap kejahatan korupsi.
“Harapan semua kita lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat. Khususnya masyarakat yang belum mendapatkan perhatian dan pelayanan khusus,” tambah dia.
Wacana Sejak 2021
Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melontarkan sebuah rencana pembentukan satuan baru bernama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor).
Rencana itu disampaikan usai melantik 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara di Kepolisian atau ASN Polri yang bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, Kamis (9/12/2021).
"Saat ini kita sedang lakukan perubahan terhadap Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang akan kita jadikan Kortas, sehingga di dalamnya berdiri divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama, sampai dengan penindakan," kata Kapolri Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Kortas Tipikor akan dibentuk lebih besar dari Dittipidkor Bareskrim Polri. Nantinya, satuan baru itu akan dijabat oleh deputi yang kompeten di bidangnya dengan pangkat pimpinan jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
"Pak Kapolri menyingung Dittipidkor akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi lagi. Itu (ada) deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi kerja sama. Jadi nanti ditingkatkan (pangkat pimpinannya) bukan bintang satu, nanti bintang dua, deputi bintang dua. Direkturnya naik jadi deputi" jelas Dedi, Kamis (9/12/2021).
Dedi memastikan, satuan baru Polri tersebut akan menjadi sekelas Densus 88 Antiteror yang bertanggung jawab langsung terhadap Kapolri.
Namun saat disinggung apakah semua eks pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN Polri bisa masuk ke dalam satuan tersebut, Dedi belum dapat memastikan.
"Jadi nanti sama dengan Densus 88 di bawah Kapolri. Tapi penempatan sesuai kompetensi, kan ada latar belakang yang beda, ada SDM, ada di satker lainnya," katanya menandasi.