Karyawan Bank Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp5,2 Miliar
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah seorang nasabah kaget saldo di tabungan miliknya tidak ada. Korban sebelumnya membuka rekening dan menabung uang di bank tempat kedua tersangka bekerja.
Dua karyawan bank pelat merah di Pagaralam, Sumatera Selatan, diduga melakukan penggelapan tabungan puluhan nasabah sebesar Rp5,2 miliar. Perbuatan keduanya berlangsung sejak 2020 hingga Januari 2023.
Keduanya adalah VM, seorang customer service dan AW, office boy bank. Keduanya menggunakan uang itu untuk membeli rumah, ruko, dan tanah.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Jombang? Menurut penuturan orang tua korban, awalnya sang anak diajak bermain layang-layang oleh temannya. "Katanya orangtuanya (korban) diajak main layang-layang, kok tiba-tiba dihajar. Tidak dikeroyok, tapi satu lawan satu," ungkap Kepala Desa Japanan Junaidi Catur Wicaksono.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah seorang nasabah kaget saldo di tabungan miliknya tidak ada. Korban sebelumnya membuka rekening dan menabung uang di bank tempat kedua tersangka bekerja.
"Dari situ dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka," katanya di Palembang, Jumat (24/2).
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka berdiri di pintu bank dan melayani nasabah dengan baik. Mereka menawarkan bantuan untuk pembukaan rekening dan menabung.
Untuk mengelabui nasabah, kedua hanya memberikan buku tabungan dan tidak memberikan ATM dengan dalih bakal ada undian dari bank dengan hadiah besar. Mereka juga menulis bukti setoran secara manual atau tulisan tangan dengan alasan sistem jaringan lagi gangguan.
"Ternyata, uang itu tidak disetorkan ke rekening korban. Uang itu mereka tilap untuk keuntungan pribadi," ujarnya.
Selama tiga tahun beraksi, ada 70 nasabah yang menjadi korban dengan kerugian bervariasi, mulai Rp10 juta hingga Rp400 juta. Jika ditotal, uang yang digelapkan kedua tersangka sebanyak Rp5,2 miliar.
"Untuk uang yang ada di tabungan, kedua tersangka menariknya menggunakan ATM nasabah secara langsung atau transfer E Channel tanpa sepengetahuan nasabah," terangnya.
Banyaknya uang yang didapat menjadikan mereka kaya raya. Ada yang membeli rumah, ruko dua pintu, tanah, hingga usaha kandang ayam broiler berkapasitas 500 ekor.
"Semuanya hasil penggelapan uang milik nasabahnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 49 ayat (1) huruf B UU Nomor 10 TAhun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
(mdk/fik)