Kasasi Anas Urbaningrum ditolak MA, keluarga bersiap ajukan PK
Mereka kecewa dengan vonis itu, dan membandingkannya dengan putusan Andi Alifian Mallarangeng.
Pasca pembacaan vonis oleh Mahkamah Agung (MA) atas putusan terdakwa kasus korupsi proyek-proyek pemerintah, Anas Urbaningrum, pada Senin (7/6) malam di Jakarta, pihak keluarga di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, sangat kecewa. Mereka menilai vonis dijatuhkan MA sangat jauh dari rasa keadilan.
Dikatakan adik kandung Anas Urbaningrum, Ana Lutfi, karena putusan MA it, pihak keluarga akan mempelajari guna mempersiapkan langkah hukum lanjutan. Pihak keluarga juga menilai Anas Urbaningrum adalah korban politik salah satu penguasa.
Selain itu, keluarga membandingkan vonis diterima Anas Urbaningrum dengan mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Andi Alifian Malarangeng. Menurut dia, Andi Malarangeng saja hanya dihukum empat tahun, padahal Andi menjadi menteri dan pengguna anggaran di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sementara AU bukan menjadi pengguna anggaran, tapi dihukum lebih berat.
"Andi Malarangeng sebagai Pengguna Anggaran saja divonis 4 tahun, kenapa AU yang bukan pengguna anggaran justru divonis lebih berat? Ini tidak ada rasa keadilan," kata Lutfi saat ditemui di kediamannya, Selasa (9/6).
Lebih lanjut Ana Lutfi menyampaikan, Mahkamah Agung memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara, ditambah denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan. Anas juga diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,59 miliar, dan bila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara empat tahun.
Majelis Hakim Agung terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme itu juga mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dari KPK meminta supaya Anas dijatuhi hukuman tambahan, berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Artinya putusan ini memperberat putusan di tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama.
Keluarga Anas menyatakan bakal menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan kembali (PK) serta mengajukan bukti baru. Keluarga juga menyakini Anas mempunyai bukti baru akan meringankan hukumannya. Sementara itu ibunda Anas, Sriyati, enggan menemui wartawan karena terkejut atas putusan MA terhadap anaknya.