Kasau Janji Transparan soal Penanganan Dua Anggota Injak Kepala Warga di Merauke
Kedua prajurit yang melakukan tindakan kekerasan itu yakni Serda A dan Prada V. Kedua tersangka sementara ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan dilakukan Satpom Lanud Dma.
Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal TNI Fadjar Prasetyo memastikan, proses penanganan prajurit TNI AU yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga di Merauke, Papua, dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Adapun proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU ini, telah memasuki tahap penyidikan yang dilakukan oleh Satpom Lanud Dma dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Di mana ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
-
Apa yang akan di miliki TNI AU dalam waktu dekat? Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohammad Tonny Harjono menyebutkan TNI AU segera memiliki pesawat nirawak baru yang akan melengkapi alat utama sistem senjata (alutsista) nasional.
-
Apa tujuan utama misi pengeboman TNI AU di Singapura? Direncanakan 50 persen bom yang dijatuhkan dari pesawat itu akan mampu menghancurkan landasan sekaligus mencegah musuh melakukannya," kata Pedet.
"Adapun proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU ini, telah memasuki tahap penyidikan yang dilakukan oleh Satpom Lanud Dma dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana," kataKadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangannya, Rabu (28/7).
Kedua prajurit yang melakukan tindakan kekerasan itu yakni Serda A dan Prada V. Kedua tersangka sementara ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan dilakukan Satpom Lanud Dma.
"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani penahan sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar dia.
Dia mengatakan, proses hukum dilakukan sesuai peradilan militer. Oleh sebab itu, dia berharap, semua pihak dapat menunggu proses hukum yang saat ini sedang dilakukan Satpom Lanud Dma.
"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," kata dia.
Diketahui, proses hukum yang sedang dijalani oleh kedua prajurit tersebut terkait dengan kejadian di kota Merauke. Keduanya melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di jalan raya Mandala-Muli, Merauke, Senin (26/7) lalu.
Insiden itu juga membuat Komandan Lanud Johanes Abraham Dimara (Lanud Dma) dan Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Dma dicopot dari jabatannya oleh Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo. Fadjar menegaskan, pergantian ini merupakan pertanggungjawaban atas kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh dua anggota Lanud Dma tersebut.
"Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara," kata Fadjar.
Baca juga:
Kasau Ganti Danlanud dan Dansatpom Lanud JA Dimara Buntut Kasus Kekerasan di Merauke
VIDEO: Kasau Tindak Tegas Dua Anggotanya Injak Kepala Warga, Langsung Ditahan
Ingatkan Jaga Stabilitas di Papua, Ketua DPR Minta Aparat Jangan Pakai Kekerasan
Insiden Injak Kepala di Merauke, Panglima TNI Copot Danlanud dan Dansatpom Lanud
Prajurit TNI AU Injak Kepala Warga Merauke, Mahfud Ingatkan Aparat Bertindak Humanis