Kasihan, Bayi Beruang Madu Ditemukan Sebatang Kara di Belantara Kebun Sawit Riau
Satwa dengan nama latin helarctos malayanus itu kini sudah diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Seekor bayi beruang madu berkelamin jantan itu ditemukan di kebun masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kasihan, Bayi Beruang Madu Ditemukan Sebatang Kara di Belantara Kebun Sawit Riau
Kronologi Penemuan Bayi Beruang
Dokter Hewan BBKSDA Riau, Rini Deswita mengatakan bayi beruang itu diserahkan oleh masyarakat melalui Bidang KSDA Wilayah I Rengat. Lalu dibawa ke Balai Besar KSDA Riau untuk menjalani perawatan. "Saat ini bayi beruang berkelamin jantan dengan berat lebih kurang 760 gram dalam kondisi sehat dan sudah bisa minum susu," kata Rini, Rabu (26/7).
- 117 Nama Bayi Inisial Z untuk Laki-laki Paling Keren dan Bermakna Indah
- 127 Bahasa Yunani tentang Nama Bayi Laki-laki yang Bermakna Baik, Lengkap Disertai Artinya
- 137 Nama Keberuntungan Bayi Urut Abjad A-Z Beserta Makna Lengkapnya
- Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Dinkes Turun Tangan Usut Dugaan Kelalaian RS Sentosa Kemang
Awalnya masyarakat menemukan bayi beruang tersebut ketika sedang membuka lahan perkebunan sawit. Bayi beruang tersebut ditemukan tidak ada induknya.
Oleh warga yang menemukan, bayi beruang itu sempat mendapatkan perawatan selama satu bulan.
Ketika ditemukan, kondisi satwa itu masih bayi dan belum bisa buka mata. Lokasi tempat penemuan itu merupakan habitat beruang dan satwa liar lainnya. Satwa dengan nama latin helarctos malayanus itu kini sudah diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
"Kemudian bayi beruang madu ini akan kita lakukan perawatan sampai nantinya bisa dan layak untuk dilepasliarkan," tandas Rini.
Beruang madu adalah salah satu jenis satwa dilindungi dan termasuk hewan langka dengan status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade Endangered Species) kategori appendix 1.
Artinya, satwa itu tidak boleh diperjualbelikan dan dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK nomor P.106 tahun 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.