Kasus Ambrolnya Seluncuran Kenpark Surabaya, Pemilik dan Korban Berdamai
Kasus ambrolnya seluncuran Kenjeran Water Park (Kenpark) Surabaya berakhir damai. Sebab, antara pemilik, manajemen hingga korban tragedi Kenpark telah bersepakat tidak melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan.
Kasus ambrolnya seluncuran Kenjeran Water Park (Kenpark) Surabaya berakhir damai. Sebab, antara pemilik, manajemen hingga korban tragedi Kenpark telah bersepakat tidak melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan.
Hal itu disampaikan langsung 17 korban dengan pemilik serta manajemen Kenpark. Hal itu dibenarkan penasihat hukum tersangka, Rafiqi Anjasmara.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Menurutnya, sedari awal para korban beserta keluarga sudah enggan memperkarakan ke ranah pidana. Demikian pula dengan satu pelapor yang juga telah mencabut laporannya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"17 korban didampingi keluarga datang ke Kejari Tanjung Perak, meminta kasus dihentikan. Dan alhamdulillah, difasilitasi oleh Kejari Tanjung Perak," kata Rafiqi saat dikonfirmasi, Jumat (18/11).
Dia memastikan, tidak ada paksaan atau intimidasi kepada para korban. Menurutnya, semua memang tidak menghendaki kasus berlanjut. Mengingat, seluruh santunan, pengobatan, sampai pendidikan telah dibiayai.
"Untuk pihak korban yang cukup umur, kami tawarkan kerja di Kenpark. Jadi, semua syarat RJ sudah terpenuhi, kami harap pengajuan RJ disetujui pihak Kejaksaan Agung dan Kejari Tanjung Perak," paparnya.
Hal tersebut diamini Taufik, orang tua korban Akbar Romadhoni (13). Ia mengaku datang bersama korban yang lain dan sepakat untuk damai lantaran yang dituntut kepada manajemen Kenpark terpenuhi.
"Apa yang kami tuntut kan juga sudah dipenuhi oleh pihak manajemen, santunan juga sudah dicairkan. Mudah-mudahan, kasus ini cepat selesai supaya tidak mengganggu aktivitas. Kalau kasusnya berlanjut, menyita waktu dan mengganggu pekerjaan," ungkap dia.
Sementara itu, kasi intel Kejari Perak Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya melakukan pra restorative justice dalam perkara tragedi Kenjeran Water Park. Ia mengaku, perkara itu telah P21 dan tahap dua atau pelimpahan berkas serta tersangka dari penyidik kepolisian.
"Ini masih Pra RJ, kita ajukan ke Kejagung," terangnya.
Ihwal syarat untuk pengajuan RJ, dia menegaskan sudah terpenuhi. Di antaranya adanya perdamaian dengan seluruh korban, ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan tersangka bukan residivis.
Gayung bersambut, pakar hukum pidana dari Ubhara Surabaya, Solahudin mengamini hal itu. Ia mengakui, Pra RJ dan RJ memang sudah diatur dalam peraturan Jaksa Agung.
"Memang, bisa dilakukan tanpa sidang dan bisa damai. Tapi, tidak bisa menghapuskan pidananya. Artinya, menyelesaikan persoalan itu bisa dilakukan," ujar dia.
Solahudin menilai, RJ adalah perkembangan pidana kontemporer. Artinya, RJ juga masuk dalam sistem peradilan di Indonesia juga namun diperuntukkan pada pidana tertentu dan ringan saja.
"Memang, itu perkembangan ilmu dan konsep-konsep hukum, jadi untuk hukum-hukum kontemporer sangat cocok itu," kata dia.
Sebelumnya, seluncuran Kenpark ambrol dan membuat sejumlah pengunjung luka-luka. Seluruhnya dievakuasi dan ditangani lebih lanjut ke RSU Dr. Soetomo dan Soewandhi, Surabaya.
Usai hal itu, polisi memeriksa dan menetapkan pemilik Kenpark Soetiadji Yudho dan dua orang dari manajemen sebagai tersangka. Ketiganya dikenakan Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 360 UU Kitab Hukum Pidana (KUHP).