Kasus Asabri, Bos Eureka Prima Divonis 10 Tahun dan Direktur Jakarta Eminten 13 Tahun
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut Lukman dengan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara kepada Lukman.
Dua terdakwa, Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk sekaligus Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo akhirnya dijatuhi vonis lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimana pertama, Majelis Hakim memvonis hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara terhadap Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk sekaligus Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi atas kasus dugaan korupsi PT Asabri.
-
Siapa Ki Arsantaka? Ki Arsantaka merupakan putra dari Bupati Onje II, pemimpin Kadipaten Onje (cikal bakal Kabupaten Purbalingga).
-
Siapa Aero Aswar? Aero Aswar bukanlah individu biasa; ia merupakan seorang atlet jet ski yang telah meraih banyak prestasi.
-
Di mana Asniati mengajar? PNS guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi ini tidak lagi diwajibkan mengembalikan Rp75 juta kepada negara.
-
Kapan kejadian asusila tersebut terjadi? Peristiwa itu terjadi dalam rentang 3-7 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim Asyari tengah melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023.
-
Kapan Masjid Jami Assuruur diresmikan? Masjid ini masih mempertahankan bentuk bangunannya sejak diresmikan pada 1874.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta membayar denda sebesar Rp750.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (5/1).
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut Lukman dengan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara kepada Lukman.
Keringanan vonis juga terlihat dalam pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp715 miliar, subsider empat tahun penjara apabila tidak terpenuhi. Padahal dalam tuntutan Lukman diminta membayar uang pengganti Rp1,341 triliun subsider enam tahun empat bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo, majelis hakim memvonis 13 tahun penjara, dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Dimana vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU 15 Tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun serta membayar denda sebesar Rp750.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Eko.
Sedangkan terkait pidana tambahan berupa uang pengganti, Jimmy dijerat wajib membayar uang sebesar Rp314,866 miliar subsider empat tahun penjara apabila denda tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga:
Dua Direktur Terdakwa Korupsi Asabri Hari Ini Hadapi Vonis
Kasus Korupsi Asabri, Dua Mantan Direksi Divonis 15 Tahun Penjara
Lukman dan Jimmy divonis melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Khusus Jimmy, dia juga bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya pada sidang kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa, dalam kasus yang sama.
Dimana dari empat terdakwa, dua diantaranya yakni, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setianto serta Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun serta membayar denda sebesar Rp750.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/1).
Selain itu, Hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, kepada Bachtiar Effendi sebesar 453.783.950 dan kepada Hari sebesar Rp 378,8 juta, apabila tidak dapat dibayar maka akan digantikan dengan 4 tahun penjara.
Adapun diketahui vonis terhadap Bachtiar dan Hari lebih tinggi dari tuntutan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap keduanya selama 12 tahun penjara dan 14 tahun penjara.
Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, yaitu, Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja selama 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa malam.
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Adam Damiri dan Sonny menerima hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara untuk pidana tambahan, mereka diwajibkan membayar uang pengganti, untuk Adam sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita.
Sedangkan, Sonny Widjaja dibebankan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi mereka berdua akan dipidana tambahan 5 tahun penjara
Sehingga vonis terhadap enam terdakwa dijatuhkan, karena mereka dinilai terbukti bersama- sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 triliun berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga:
Dua Mantan Dirut PT Asabri Divonis 20 Tahun Penjara
PN Tipikor Gelar Sidang Vonis 6 Terdakwa Perkara Korupsi Asabri
Kasus Asabri, Tersangka Teddy Tjokrosaputro Bakal Segera Naik Sidang
Heru Hidayat Dituntut Mati, Kejagung Contohkan Vonis Kurir Suap Akil Mochtar