Kasus Asabri, Jimmy Sutopo, Benny Tjokrosaputro, & Heru Hidayat juga Didakwa TPPU
Benny, Jimmy, dan Heru juga turut didakwa karena merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun bersama keempat terdakwa lainnya yakni mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri, Sonny Widjaja. Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, atas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya dijerat dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri.
"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," kata jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, (16/8).
-
Siapa Aero Aswar? Aero Aswar bukanlah individu biasa; ia merupakan seorang atlet jet ski yang telah meraih banyak prestasi.
-
Di mana Asniati mengajar? PNS guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi ini tidak lagi diwajibkan mengembalikan Rp75 juta kepada negara.
-
Kenapa Hasyim Asyari melakukan tindakan asusila tersebut? "Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," ungkap Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan kejadian asusila tersebut terjadi? Peristiwa itu terjadi dalam rentang 3-7 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim Asyari tengah melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023.
-
Siapakah Asha Ramadia Ananda Tanjung? Asha Ramadia Ananda Tanjung adalah seorang anggota TNI Angkatan Udara dengan pangkat Sersan Dua (Serda).
Dalam dakwaan Subsidiair, jaksa menduga tindakan yang dilakukan ketiga terdakwa diperoleh dari hasil Tindak Pidana dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asabri dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, sehingga merugikan negara sebanyak Rp22,78 triliun.
Pencucian uang yang dilakukan ketiga terdakwa mulai dari pembelian sejumlah bidang tanah dan bangunan. Lalu, pengambilalihan perusahaan, melakukan pembelian kapal, pembelian saham serta pembelian kendaraan bermotor.
"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," ujar jaksa.
Atas perbuatanya ketiga terdakwa pun turut didakwa JPU melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain itu, Benny, Jimmy, dan Heru turut didakwa karena merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun bersama keempat terdakwa lainnya yakni mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri, Sonny Widjaja. Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
Sementara untuk pembacaan dakwaan kepada Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi, tidak dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir di persidangan, karena tengah dibantarkan akibat terpalar Covid-19.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
Sidang Perdana, JPU Sebut 7 Terdakwa Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp22,78 Triliun
Sakit, Eks Kadiv Keuangan dan Investasi Tak Hadir Sidang Perdana Korupsi Asabri
Dituntut Rugikan Negara hingga Rp22 T, Ini Keuntungan Diperoleh Koruptor Asabri
Hari Ini, Sidang Pertama Kasus Korupsi Asabri
8 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Asabri akan Disidang Senin Besok
Dakwaan Rampung, Delapan Tersangka Korupsi Asabri Segera Disidang