Kasus Asabri, Kejagung Sita Mal di Tanjung Pinang Milik Tersangka Teddy Tjokrosaputro
Penyitaan empat bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah serta bangunan di Kota Tanjung Pinang
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu Pusat Pembelanjaan (Mal) Tanjung Pinang City Center (TTC) di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Penyitaan tersebut terkait tersangka kasus dugaan korupsi PT. Asabri Teddy Tjokrosaputro (TT).
Selain bangunan Mal TTC, Kejagung juga berhasil menyita tiga aset lainnya dari tangan Teddy selaku presiden direktur PT Rimo International Lestari yang jika ditotal seluas 26.765 M². Aset ini merupakan barang bukti dalam Perkar Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp22,78 triliun.
-
Siapakah Asha Ramadia Ananda Tanjung? Asha Ramadia Ananda Tanjung adalah seorang anggota TNI Angkatan Udara dengan pangkat Sersan Dua (Serda).
-
Bagaimana gaya berdandan Asha Tanjung? Asha sering terlihat mengenakan riasan wajah yang memberikan kesan seperti anggota girlband Korea Selatan.
-
Mengapa sholat Ashar penting? Sebagai ibadah wajib, tentu penting bagi umat muslim untuk memperhatikan segala hal yang berkaitan dengannya.
-
Di mana Happy Asmara berlibur ke pantai? Salah satu pantai di Kepulauan Karimunjawa pernah menjadi destinasi liburan Happy Asmara beberapa tahun yang lalu.
-
Apa yang dilakukan Happy Asmara di pantai? Bucin Bersama Sang Kekasih, 8 Foto Terbaru Happy Asmara Yang Hobinya Suka Liburan ke Pantai.
-
Kenapa Hasyim Asyari melakukan tindakan asusila tersebut? "Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," ungkap Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah.
"Berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka TT berupa empat bidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 M2," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (23/9).
Penyitaan empat bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah serta bangunan di Kota Tanjung Pinang
"Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus- TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka TT," ujar dia.
Berikut rincian empat aset yang disita Kejagung satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 1.700 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti; lalu, satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.568 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.
Kemudian, satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.117 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti; serta satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 18.380 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.
"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu tersangka baru atas kasus dugaan korupsi PT. Asabri. Tersangka tersebut yaitu Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku presiden direktur PT Rimo International Lestari pada Kamis (26/8) hari ini.
"Telah menetapkan Tersangka TT selaku Presiden Direktur PT. Rimo International Lestari Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Kamis (26/8).
Teddy yang merupakan saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro diduga telah turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT. ASABRI pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019.
Penetapan Teddy sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Dengan pasal berlapis yakni, primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya terhadap Tersangka TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021," kata Leonard.
Sebelum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka TT telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
Atas penetapan Teddy sebagai tersangka baru, maka secara kesuluruhan terdapat 9 orang yang terjerat dalam dugaan korupsi PT. Asabri untuk kasus perorangan. Yang saat ini 8 diantaranya sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Pusat.
Para terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja. Lalu, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
Kemudian, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, serta Direktur Keuangan Asavri 2008-2014, Bachtiar Effendi.
Mereka didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun berdasarkan hasil investigasi dan laporan keuangan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) RI.
Baca juga:
Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Asabri
Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Korupsi Asabri
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Asabri
Kejagung Periksa Maraton 22 Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri
Kasus Asabri, Kejagung Periksa 11 Orang Saksi Hari Ini
18 Orang Diperiksa Kejagung untuk Perkara Korupsi Asabri