Kasus Bakamla, Jaksa KPK tuntut Eko Susilo Hadi 5 tahun penjara
Eko dianggap sah menerima suap Rp 2 miliar dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah terkait pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla RI.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Eko Susilo Hadi dengan hukuman lima tahun penjara. Eko dianggap sah menerima suap Rp 2 miliar dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah terkait pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla RI.
"Menghukum terdakwa Eko Susilo Hadi dengan pidana penjara selama lima tahun dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU KPK, Kresno Anto Wibowo, saat membacakan tuntutan terhadap Eko di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Jaksa menilai perbuatan Eko menerima suap dari suami artis Inneke Koesherawati itu telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, sesuai dakwaan primair.
Kresno menambahkan, hal-hal yang memberatkan tuntutan jaksa kepada Eko dan menjadi pertimbangan karena perbuatan Eko dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa kooperatif dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ucapnya.
Penerimaan suap oleh Eko diberikan melalui Hardy Stefanus dan M Adami Okta.