Kasus Berjalan Lambat, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Impor Emas dari Kejagung
Sudah dua perusahaan digeledah kejagung terkait kasus ini.
Penyelidikan kasus ini sendiri naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023.
Kasus Berjalan Lambat, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Impor Emas dari Kejagung
- Kasus Impor Emas, Kejagung Perkuat Bukti Keterlibatan 2 Perusahaan IGS dan UBS
- Rekam Jejak Kekejaman dan Kesadisan 5 KKB Kelompok Ananias Ati Mimin yang Ditembak Mati
- MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya
- Hakim Danu Arman Dipecat Usai Terbukti Nyabu di Ruang Kerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana usaha komoditi emas periode 2010-2020 di Kejaksaan Agung diduga mandek alias jalan di tempat. KPK pun diminta mengambil alih kasus tersebut yang ramai diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp47,1 triliun. Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa pegawai BUMN Antam, serta dua Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) yakni HW dan ESY terkait kasus ini.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyebut seharusnya penanganan kasus emas ini diambil alih KPK dan diaudit.
"Karena Kejaksaan baru akan bergerak biasanya kalau kasus itu ramai muncul, atau ketika parpol konsolidasi atau partai nakal muncul. Nawawi sebagai ketua KPK baru segera ambil kasus emas lebih mantap KPK yang ambil," tuturnya kepada wartawan, Rabu (29/11).
Uchok menyebut Kejagung terkesan lambat dalam penanganan kasus ini.
"Emas ini sangat seksi, atau bisa kasusnya diaudit KPK dan supersivi, atau diambil alih langsung KPK," tuturnya.
Terpisah, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda mempertanyakan hal sama. Dia menilai, mandeknya kasus emas impor di Kejaksaan ini lantaran tidak adanya wewenang yang tegas dari Satgas.
"Satgas Emas saya pikir kan cuma berwenang koordinatif administratif, dan bukan "atasan" penegak hukum. Jadi tidak ada hal yang sifatnya imperatif dan dapat memaksa aparat penegak hukum menjalankan fungsinya, termasuk kejaksaan," ujar Huda di kesempatan terpisah.
Chairul menyebut kasus emas ini harus diproses sampai tuntas tanpa pandang bulu. Dia juga menyebut keberadaan satgas juga tidak banyak berarti.
"Dengan kata lain Satgas Emas sebenarnya gimik aja," sambungnya.
Ia menyebut, penuntasan kasus ini jadi perhatian publik. Jika kasus tak jelas diselesaikan, Jaksa Agung dinilai tidak mampu menjalankan fungsinya menuntaskan kasus-kasus besar seperti ini.
"Ya kan Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Presiden. Jadi jika fungsinya tdk jalan tinggal diganti Jaksa Agungnya. Kalau tidak diganti sekalipun "mandul" ya berarti itu maunya Presiden," kata Huda.
Penyelidikan kasus ini sendiri naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa pegawai BUMN Antam, serta dua Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) yakni HW dan ESY terkait kasus ini. Namun, unhingga kini kelanjutan kasus ini belum ditegaskan kejaksaan.
Terhadap kasus ini, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya akan segera memutuskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan importasi emas. Pihaknya akan memutuskan apa perkara itu masuk kerana tindak pidana korupsi atau kepabeanan.
"Belum, dalam waktu dekat akan kami putuskan soal perkara ini," singkat Febrie.