Kasus Bupati Nonaktif HSU, KPK Sita Aset dan Uang Miliaran Rupiah
Ali menyatakan, Abdul Wahid diduga melakukan transaksi keuangan tanpa melalui jasa layanan transaksi keuangan yang sah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dan uang miliaran rupiah dari Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Penyitaan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim penyidik KPK, telah melakukan penyitaan berbagai aset dari AW (Abdul Wahid). Dimana uang-uang yang diterima oleh AW tersebut dipergunakan di antaranya dengan membeli beberapa aset dalam bentuk tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Adapun yang disita tim penyidik yakni tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten HSU dan sekitarnya dengan nilai Rp 10 miliar. Uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya sekitar Rp 4,2 miliar, serta kendaraan bermotor
Ali menyatakan, Abdul Wahid diduga melakukan transaksi keuangan tanpa melalui jasa layanan transaksi keuangan yang sah. Abdul Wahid juga diduga menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya dengan mengatasnamakan pihak-pihak lain.
"Seluruh barang bukti ini akan di konfirmasi kepada para saksi, baik saat proses penyidikan hingga proses pembuktian di persidangan," kata Ali.
Ali mengatakan, aset-aset yang disita tersebut bisa dirampas dalam putusan pengadilan nanti. Aset rampasan bisa dijadikan pemasukan keuangan negara dari aset recovery tindak pidana korupsi maupun TPPU untuk dipergunakan bagi pembangunan.
"Dalam suatu penanganan perkara TPPU, KPK juga mengharapkan peran masyarakat jika mengetahui aset-aset lainnya yang diduga terkait dalam perkara ini, dapat menginformasikannya kepada KPK," kata Ali.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2021 sampai 2022 yang menjerat Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid. Kini Abdul Wahid dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU. Abdul Wahid diduga telah menyamarkan aset hasil korupsi ke dalam bentuk lain dan diduga menggunakan nama pihak lain.
Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT, KPK mengamankan 7 orang. Tiga di antaranya dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Ketiganya adalah Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
Dalam perjalannya, KPK menjerat Abdul Wahid. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.
Abdul Wahid diduga menerima suap dari Marhaini dan Fachriadi melalui Maliki.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: fachrur Rozie
Baca juga:
KPK Dalami Kasus Pencucian Uang Bupati HSU Lewat 12 Saksi
KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Tersangka TPPU
KPK Dalami TPPU Bupati Nonaktif Hulu Sungai Utara Terkait Penyamaran Aset Korupsi
Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Sita Tanah Bupati dan Mobil Ketua DPRD Hulu Sungai Utara