Kasus chat mesum, pengacara sebut Rizieq korban fitnah & politis
Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro menegaskan tak diperbolehkan bertindak demikian karena kliennya masih berstatus saksi.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menegaskan akan menjemput paksa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, bila tak hadir pada panggilan kedua nanti. Panggilan ini diperlukan untuk ungkap kasus chat mesum yang diduga antara Rizieq dengan Firza Husein.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro menegaskan tak diperbolehkan bertindak demikian karena kliennya masih berstatus saksi.
"Itu hak kepolisian yang punya kekuatan untuk memanggil. Tapi kita sebagai pengacara punya hak untuk membela diri, enggak boleh gitu dong itukan masih saksi. Tapi kita komunikasikan baik-baik dengan kepolisian enggak bisa sewenang-wenang intinya macam itu," tegas Sugito kepada merdeka.com, Kamis (27/4).
Sugito mengatakan, kliennya akan hadir untuk mengklarifikasi hal tersebut. Namun minta dijadwalkan ulang. Lanjut Sugito, apa yang diberitakan selama ini adalah fitnah. Bahkan, dirinya menuding kasus yang dituduhkan kepada kliennya merupakan alat politik terkait Pilkada DKI 2017.
"Saya meyakini, Habib (Rizieq) korban fitnah dan saya melihat sangat politis persoalan ini," kata Sugito.
"Kalau percakapan telpon, setahu saya tidak ada, biarlah nanti fakta yang berbicara," tambah dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (25/4). Rizieq dipanggil untuk menjalani pemeriksaan atas kasus chat berbau pornografi dengan Ketua Yayasan Solidaritas Cendana (YSC) Firza Husein.
Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan mengatakan, anak buahnya akan menjemput paksa Rizieq Syihab jika kembali mangkir dari panggilan Polda. "Kalau memang tidak hadir tentunya terpaksa kita jemput paksa," tegas Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/4).
Polda Metro berencana memanggil kembali Rizieq usai hari buruh sedunia atau mayday. "Mungkin setelah satu Mei. Karena kita lagi fokus hari buruh artinya tanggal dua atau tiga hari Selasa mungkin," katanya.
Mantan Kapolda Jawa Barat ini menegaskan, pihaknya masih menelusuri pelaku dan juga penyebar video chat berbau pornografi itu.
"Ya termasuk penyebar dan pelaku pornografi kan tidak boleh melakukan itu kemudian untuk dikirim-kirimkan tidak boleh. Jadi siapa yang menyuruh membuat itu Undang-undang kan sudah ada jelas," pungkasnya.