Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola, Jaksa Sebut Tiga Terdakwa Melanggar Hukum
JPU mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa dalam kasus akses ilegal distribusi konten Nex Parabola telah terbukti melanggar hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa ketiga terdakwa dalam kasus ilegal akses distribusi konten Nex Parabola telah terbukti melanggar hukum, dan hal ini telah dibuktikan dalam persidangan.
Oleh karena itu, Jaksa tetap pada tuntutannya saat membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi, termasuk para ahli, telah dihadirkan untuk memberikan keterangan.
- Kasus Distribusi Ilegal Konten Milik Nex Parabola: 3 Terdakwa Dituntut Dua dan Empat Tahun Penjara
- Sederet Modus Culas Penjahat Impor Barang Ilegal ke RI, Bisa Cuan Miliaran Rupiah
- Distribusikan Tayangan Nex Parabola Secara Ilegal, Tiga Orang Terancam Penjara 9 Tahun
- AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Jaksa menyatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dapat membuktikan bahwa ketiga terdakwa telah melakukan ilegal akses terhadap distribusi konten Nex Parabola.
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa dari pihak pelapor terdiri dari Heri dan Ramadan sebagai tim Anti Pembajakan Nex Parabola, Didik sebagai anggota tim Sales Nex Parabola, Valerie sebagai Pelapor, Adrian sebagai Teknisi, dan Wahyu sebagai anggota Tim Sales Nex Parabola.
Pada saat agenda tuntutan, Jaksa meminta hukuman penjara yang berbeda untuk masing-masing terdakwa. Dendy Rustamin dituntut 4 tahun penjara, sementara Lailah dan Nanang masing-masing dituntut 2 tahun penjara. Tindakan para terdakwa diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 48 ayat (2) Jo. Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHPidana.
Jaksa juga membacakan replik yang menanggapi pledoi yang diajukan oleh para terdakwa. Dalam tanggapannya, Jaksa menegaskan bahwa mereka tetap pada tuntutannya dan meminta kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa karena terbukti melakukan ilegal akses distribusi konten dari Nex Parabola.
"Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya tetap menuntut Dendy Rustamin dengan tuntutan 4 tahun penjara, Lailah 2 tahun, dan Nanang 2 tahun," ungkap Kuasa hukum PT Mediatama Televisi, Andrios Insan Pranowo, Senin (2/12).
Insan menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi jalannya sidang hingga majelis hakim memberikan putusan. Dia berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada para terdakwa.
"Sidang berikutnya akan mengagendakan duplik dari para terdakwa untuk menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.
Peran Para Terdakwa
Dalam kasus ini, peran masing-masing terdakwa cukup jelas. N berfungsi sebagai teknisi server, L menjabat sebagai pimpinan operator, dan D merupakan salah satu pimpinan di perusahaan. Mereka semua bekerja di PT Sentral Multi Telemedia, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor Local Cable Operator (LCO) dengan nama dagang SVision.
Kerja sama antara PT Sentral Multi Telemedia dan Nex Parabola untuk penyiaran di Pekanbaru, Riau, telah berakhir. Namun, dari tahun 2020 hingga 2022, para terdakwa diduga melakukan distribusi siaran Nex Parabola secara ilegal di Sukabumi. Selama periode operasional tersebut, terdapat sekitar 1.500 konsumen di Sukabumi yang memilih untuk berlangganan layanan dari LCO SVision. Setiap konsumen dikenakan biaya langganan sebesar Rp40.000 setiap bulan.