Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Wali Kota Danny Pomanto Diperiksa Kejati Sulsel
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi Penggunaan Dana PDAM Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017-2019.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi Penggunaan Dana PDAM Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017-2019.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan mantan Direktur Utama, Haris Yasin Limpo dan Direktur Keuangan (Dirkeu) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar Irawan Abadi sebagai tersangka pada kasus ini.
-
Apa jenis korupsi yang dilakukan oleh tersangka RD? Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi membenarkan pemeriksaan Danny Pomanto, panggilan Moh Ramdhan Pomanto. Ia membeberkan Danny Pomanto datang ke Kejati Sulsel sejak pukul 09.00 Wita.
"Jam 9 Pak Danny datang. Pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/4).
Soetarmi mengungkapkan Danny Pomanto diperiksa penyidik di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus. Danny Pomanto diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019.
"Serta pembayaran premi asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2016- 2019," tuturnya.
Terkait adanya aksi demonstrasi, Soetarmi menyebut massa mengatasnamakan masyarakat Kota Makassar. Aksi di depan Kejati Sulsel sempat memanas sebelum akhirnya Soetarmi memberikan penjelasan kepada pendemo.
"Pak Wali kota dalam hal ini dimintai keterangannya sebagai saksi. Ini kan pemeriksaan sementara. Jadi silakan cara-cara pengawalan dengan memberikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. Salah satu tersangka adalah adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo yang merupakan mantan Direktur Utama PDAM Makassar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Prianto mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur di PDAM) Makassar tahun 2017-2019. Dua orang ditetapkan tersangka yakni Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi.
"Dua tersangka dulu, nanti kita dalami, nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya kepada wartawan di Kejati Sulsel, Selasa (11/4).
Penyidik telah memeriksa setidaknya 30 orang saksi terkait kasus ini. Kejati Sulsel juga melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.
"Enggak ada tekanan. Kita profesional saja, emang kebetulan kita melibatkan teman-teman BPKP juga. Memang panjang waktunya, tidak ada maksud dari penyidik memperlambat kasus ini. Kita gunakan asas kehati-hatiaan," tuturnya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan ada temuan pembayaran tantiem dan bonus jasa air produksi 2017 sampai 2019. Selain itu, kata Soetarmi, ada juga temuan premi asuransi wali kota dan wakil wali kota tahun 2016 sampai 2019.
"Tersangka HYL (Haris Yasin Limpo) selaku mantan Dirut PDAM, dan tersangka IA selaku mantan direktur keuangan tahun 2017-2019. Penetapan tersangka berdasarkan surat Kajati nomor P.4FG.104/2023.11Apr 2023. Negara dirugikan Rp20 miliar," ujarnya.
Soetarmi menyebut penetapan tersangka HYL dan IA sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti. Setelah ditetapkan tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari.
"Dua tersangka berdasarkan surat perintah penahahan Kejati Sulsel masing-masing 20 hari akan ditahan di Lapas Makassar," sebutnya.
(mdk/yan)