Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak di Lutim, Polda Sulsel Kesulitan Periksa Ibu Korban
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kesulitan memeriksa RA, ibu dari ketiga anak yang diduga korban pencabulan ayah kandungnya di Luwu Timur (Lutim). Mereka berharap perempuan itu kooperatif untuk mengungkap kasus yang dilaporkannya.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kesulitan memeriksa RA, ibu dari ketiga anak yang diduga korban pencabulan ayah kandungnya di Luwu Timur (Lutim). Mereka berharap perempuan itu kooperatif untuk mengungkap kasus yang dilaporkannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi E Zulpan mengatakan tim dari Kepolisian Resor (Polres) Lutim dibantu Polda Sulsel terus bekerja untuk mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap ketiga anak tersebut.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Untuk sekarang tim dari Polres Lutim di backup polda masih bekerja. Kemungkinan kasus akan ditarik ke Polda dalam waktu dekat," ujarnya kepada wartawan di Kafe Kanrejawa Makassar, Jumat (22/10).
Zulpan mengeluhkan pelapor, yang tak lain ibu tiga anak korban, tidak pernah hadir dalam pemeriksaan. "Saya harap ke ibu RA bisa kooperatif dalam pengungkapan kasus ini, untuk buat terang persoalan dan hadir apabila diminta. Karena kita kesulitan untuk menemui atau menghadirkan ibu (korban) dalam rangka pemeriksaan, termasuk ketiga anak," kata Zulpan.
Sementara itu, Zulpan mengaku pihaknya juga tetap memproses laporan dilayangkan mantan suami pelapor. Ia menegaskan penanganan kedua kasus, yakni dugaan pencabulan dan pelaporan pencemaran nama baik, tetap berjalan.
"Semua kita proses, karena memiliki hak melapor hal yang dianggap merugikan. Nanti dilihat kasusnya, berjalan dua-duanya," bebernya.
Meski demikian, jika kasus pencabulan terbukti, maka laporan dilakukan SA terhadap mantan istrinya akan gugur. Sebaliknya, jika kasus pencabulan tidak terbukti maka laporan SA di Polda Sulsel akan tetap berlanjut.
"LPSK sudah koordinasi dengan kita, sekarang kerja di lapangan. Menyamakan pola penanganan terkait teknis saja, tidak ada masalah," kata dia.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Saragih menanggapi pelaporan balik dilakukan SA terhadap mantan istrinya, RA, di Polda Sulsel. Ia menegaskan pelapor kasus pidana tidak dapat digugat atau dilaporkan secara pidana maupun perdata.
"Kami sampaikan bahwa ada ketentuan di Pasal 10 Undang Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Jadi saksi, korban, ahli, pelapor, saksi pelaku tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya sepanjang kesaksian beritikad baik," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (19/10).
Ia pun mengingatkan kepada polisi agar mengacu pada Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ia kembali menegaskan, pelapor, saksi, saksi korban, saksi ahli tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata.
"Sebaiknya polisi, penyidik mengacu pada UU nomor 31 Tahun 2014 pada pasal 10. Di situ sudah jelas bahwa pelapor, saksi, saksi korban tidak dapat digugat, baik pidana maupun perdata," tegasnya.
Sementara itu, terkait pertemuan dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Edwin mengatakan pihaknya menyampaikan sejumlah hasil telaah dan catatan dalam kasus dugaan pencabulan tiga anak di Lutim. Ia menegaskan dengan dibuka kembali kasus tersebut, akan membuktikan apakah laporan RA benar atau salah.
"Kami sampaikan beberapa hasil telaah catatan kami terhadap proses penyelidikan. Kami harap setelah kasus ini dibuka kembali dapat membuat terang untuk membuktikan apakah laporan ibu korban benar atau tidak," kata dia.
Edwin mengatakan, pihaknya kembali memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap pelapor dan tiga anaknya. Ia memastikan akan memberikan pemenuhan hak kepada pelapor dan korban seusai prosedur yang berlaku.
"Kami melakukan pemenuhan hak prosedural, jadi pendampingan terhadap proses hukum," ucapnya.
Baca juga:
Ibu 3 Anak Dilapor Balik Mantan Suami, LPSK Ingatkan UU Perlindungan Saksi & Korban
LPSK Sebut Korban Pelecehan di Luwu Timur Dilindungi UU Perlindungan Saksi & Korban
AJI Nilai Pelaporan Narasumber Berita Pemerkosaan Luwu Timur Bentuk Ancaman
Kubu Terlapor Sebut Penyelidikan Ulang Biar Kasus Pencabulan di Luwu Timur Terang
Polri Buat Laporan Model A Dalami Duduk Perkara Kasus 3 Anak Diperkosa di Luwu Timur
Kasus Pencabulan di Luwu Timur, Mabes Polri Dalami Hasil Visum Korban