Kasus Dugaan Perselingkuhan Dokter Istri Polisi di Makassar, Ini Sikap Rektor Unhas
Rektor menytakan akan bertindak seadil-adilnya dalam kasus ini. Pihak yang melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi.
Kasus perselingkuhan dokter berinisial KDL, yang merupakan istri seorang polisi Inspektur Satu (Iptu) AH, dengan AW menjadi perhatian Universitas Hasanuddin Makassar.
Kasus Dugaan Perselingkuhan Dokter Istri Polisi di Makassar, Ini Sikap Rektor Unhas
Pihak kampus membantah informasi dugaan perselingkuhan itu karena adanya intimidasi atau tekanan senior terhadap junior. Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa menegaskan tidak ada tindakan intimidasi terhadap KDL dilakukan senior.
- Polisi Ringkus Pengancam Pembunuhan Dokter Gigi di Bandung
- Buntut Selingkuh dengan Dokter Saat Suami Pendidikan, Istri Polisi Diperiksa Polda Sulsel
- Dokter Pemukul Balita gara-gara Catur di Makassar Jadi Tersangka, Polisi Duga Aksinya Bukan Gerak Refleks
- Geledah 7 Kantor Dinas dan RSUD Terkait Kasus Bupati Muna, KPK Sita Dokumen
"Enggak ada itu (tekanan senior terhadap KDL)," ujarnya kepada wartawan seusai kuliah umum kebangsaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Hotel Unhas, Jumat (20/10).
Jamaluddin menyatakan Unhas sudah memiliki Dewan dan Komite Etik untuk menerima laporan adanya pelanggaran aturan dilakukan mahasiswa ataupun dosen. Meski demikian, Jamaluddin meminta agar kasus dugaan perselingkuhan KDL dengan sesama dokter tidak dibesar-besarkan.
"Janganlah itu dibesar-besarkan, karena itu juga dalam konteks perundungan."
Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa.
Prof JJ, sapaan akrabnya, menyatakan akan bertindak seadil-adilnya dalam kasus ini. Ia pun menegaskan jika ditemukan pelanggaran maka akan ada sanksi.
"Kita akan atasi di sini, seadil-adilnya dan setegas-tegasnya. Tapi jangan terlalu sering itu dibahas. Walaupun itu hanya berita, mencari klarifikasi bisa membuat orang-orang ini kasihan," tegasnya.
"(Sanksi) Ya pasti itu, pasti," sebutnya.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Jamaluddin Farti mengaku belum melakukan pemeriksaan terhadap Iptu AH yang melaporkan istrinya KDL dalam kasus perzinahan. Perwira dengan tanda pangkat bunga tiga ini mengungkapkan saat ini Iptu AH masih menjalani pendidikan di PTIK.
"Belum ada jadwal pemeriksaan. Dia (Iptu AH) kan masih pendidikan," sebutnya.
Sementara untuk pemeriksaan dokter KDL, Jamaluddin mengaku juga belum mengagendakan. Ia mengaku akan memeriksa lebih dahulu Iptu AH sebagai pihak pelapor.
"Soal perempuan (istri Iptu AH) tunggu dulu. Lebih fokus dan tunggu dulu pelapornya," pungkasnya.