Kasus e-KTP, eks pejabat PT LEN Industri akui kembalikan uang ke KPK
Kasus e-KTP, eks pejabat PT LEN Industri akui kembalikan uang ke KPK. Mantan Direktur Utama PT LEN Industri, Wahyudin Bagenda mengakui mengembalikan uang ke KPK sebanyak 2 tahapan. Setiap tahapannya dia menyetor Rp 1 miliar. Begitu pula dengan mantan Direktur Marketing.
Jajaran mantan petinggi PT LEN Industri kompak mengakui telah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun seluruhnya menolak pengembalian uang tersebut terkait dengan proyek e-KTP.
Mantan Direktur Utama PT LEN Industri, Wahyudin Bagenda mengakui mengembalikan uang ke KPK sebanyak 2 tahapan. Setiap tahapannya dia menyetor Rp 1 miliar. Begitu pula dengan mantan Direktur Marketing, Abraham Mose yang menerima uang Rp 1 miliar.
Seluruh mantan petinggi PT LEN Industri pun menuturkan pengembalian uang dilakukan secara berangsur. Bahkan Abraham mengklaim mengembalikan uang Rp 3 miliar lantaran ada aliran dana yang masih menjadi tanggungjawabnya.
"Jujur saya menerima Rp 1 miliar tetapi dari dana operasional marketing tetapi saya balikin Rp 3 miliar. Setelah diskui dengan penyidik ini bagaimana pak 1 1 1 (Rp 1 miliar) ya sudah ini saya langsung sampaikan baik pak saya handle (pengembalian Rp 1 miliar) tetapi saya minta waktu pengembalian yang sebenarnya itu dana operasional," kata Abraham menjelaskan rincian pengembalian uang di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).
"Proyek PT LEN ada alokasi anggaran marketing dan itu disetujui dalam RUPS (rapat umum pemegang saham) perusahaan kami kecuali e-KTP tidak punya dana alokasi," imbuhnya.
Namun kesaksian seluruh jajaran mantan direksi PT LEN Industri tak diambil pusing oleh jaksa penuntut umum KPK. Jaksa Irene menuturkan pihaknya tak mempermasalahkan pengembalian sejumlah uang oleh mantan direksi PT Len Industri.
Menurutnya kesaksian para mantan direksi tersebut bertolak belakang dengan bukti yang dimiliki jaksa KPK. Dia meyakini uang tersebut merupakan hasil dari keuntungan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"Oh enggak. Kita kan punya pembukuan mereka misalnya voucher voucher dalam bentuk Rp 100 juta. Kalau alasan cash flow, rasanya itu tidak masuk akal, kalau itu tidak mengganggu cash flownya LEN karena pencairannya pada satu hari," kata Irene seusai persidangan.
"Kemudian bahwa ini sudah kita temukan nanti dari pembukuannya PT LEN tadi sudah di pertunjukan di persidangan, itu bagian dari keuntungan proyek e-KTP memang duitnya sudah tercampur di BAP tersebut," pungkasnya.
Diketahui, PT LEN Industry merupakan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI. Konsorsium tersebut terdiri dari lima perusahaan yakni PT LEN Industri, PT Sandipala Arthapura, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PNRI.
Dalam surat dakwaan milik dua terdakwa Irman dan Sugiharto PT LEN Industri disebut mendapat hasil bancakan proyek e-KTP sekitar Rp 20.9 Miliar.