Kasus e-KTP, Keponakan Setnov dan Made Oka divonis 10 Tahun Penjara
Dalam pertimbangannya, salah satu hal yang memberatkan Irvanto dan Made Oka ialah tak maksimal memberikan pengakuan dan masih banyak hal yang ditutupi dalam perkara korupsi e-KTP. Selain itu pertimbangan memberatkan lainnya yaitu keduanya dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas perkara korupsi.
Keponakan terpidana kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Setya Novanto yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (5/12) malam. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut keduanya terbukti terlibat dalam kasus korupsi e-KTP sebagai perantara aliran uang proyek pengadaan korupsi e-KTP.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka Masagung dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara. Selain itu mereka juga dihukum pidana denda yaitu Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapa istri Epy Kusnandar? Epy Kusnandar adalah seorang aktor senior yang telah berperan dalam berbagai film dan sinetron yang dikenal oleh masyarakat. Dia memiliki seorang istri yang cantik bernama Karina Ranau.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa dua, Made Oka Masagung telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Yanto.
"Dua, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa dua, Made Oka Masagung dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun dan pidana denda masing-masing Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar terdakwa maka akan diganti dengan kurungan masing-masing selama tiga bulan," lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, salah satu hal yang memberatkan Irvanto dan Made Oka ialah tak maksimal memberikan pengakuan dan masih banyak hal yang ditutupi dalam perkara korupsi e-KTP. Selain itu pertimbangan memberatkan lainnya yaitu keduanya dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas perkara korupsi.
"Untuk hal meringankan, terdakwa berlaku sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," kata hakim Yanto.
Hakim juga menilai keduanya terbukti memperkaya orang lain, salah satunya Setya Novanto sebesar USD 7,3 juta dolar. Selain Setya Novanto, Irvanto dan Made Oka disebut melakukan perbuatan ini secara bersama-sama dengan pihak lain seperti Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu Irman, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Atas perbuatannya, hakim menilai Irvanto dan Made Oka terbukti merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Hukuman yang dijatuhi kepada Irvanto dan Made Oka lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan JPU KPK yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dalam kasus ini, Irvanto dan Made Oka dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas putusan hakim ini, kuasa hukum Irvanto dan Made Oka menyatakan pikir-pikir.
Baca juga:
KPK Ungkap Sedang Lakukan Penyelidikan Baru Korupsi E-KTP
Sidang Korupsi e-KTP, Irvanto dan Made Oka Bacakan Nota Pembelaan
Baca Pledoi, Irvanto Kembali Sebut Nama-nama Penerima Uang Korupsi e-KTP
Membela diri, Irvanto Anggap Tuntutan Jaksa Terlalu Berat
BPN Bekasi Serahkan Uang Pembelian Tanah Setnov ke Negara lewat KPK
KPK Kembali Terima Cicilan Uang Pengganti Setnov Terkait Korupsi E-KTP
KPK Kembali Periksa Terpidana Suap Andi Narogong