Kasus ekstasi, DJ dan eks anggota TNI dibebaskan Polresta Pekanbaru
Keduanya dibebaskan karena barang bukti yang diamankan merupakan ekstasi palsu.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membebaskan Wy (22), yang merupakan seorang DJ pengganti di Dragon Pub and KTV Pekanbaru. Dibebaskannya Wy, karena polisi menilai barang bukti 50 butir pil ekstasi yang diamankan dari tangan Wy disinyalir palsu.
Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza mengatakan, Wy dibebaskan atas dasar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru, Riau yang menyatakan sampel 50 butir obat yang diamankan Wy dan DW (mantan anggota TNI), yang ditangkap awal Desember 2015 lalu adalah pil ekstasi palsu.
"Atas dasar surat (BBPOM) ini, Wy (22) dan DW (35), kita bebaskan 15 Desember kemarin. Karena tidak bisa dikenakan unsur dari Undang-undang nomor 35 tahun 2009," ujar Iwan, Jumat (18/12).
Menurut Iwan, hasil BBPOM itu disampaikan melalui surat putusan uji sampel, bahwa hasil pengujiannya negatif mengandung MDMA (ekstasi). "Walau dibebaskan, mereka berdua tetap wajib lapor," katanya.
Diberitakan merdeka.com sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, menangkap Wy dan DW di kawasan Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, Riau, Selasa (1/12) lalu.
Dari tangan DW dan Wy, polisi mendapatkan 50 butir obat yang pada saat itu polisi mengira adalah pil ekstasi.
"Indikasinya, di Pekanbaru sudah mulai ada peredaran ekstasi palsu. Modusnya kita duga ada campuran obat malaria dan obat demam yang diracik sendiri. Ini sama berbahayanya dengan narkoba yang asli," pungkas Iwan.