Kasus Guru Diketapel Wali Murid, Siswa dan Guru Saling Lapor ke Polisi
Orang tua murid yang melukai mata guru dengan ketapel masih dikejar. Keberadaan sudah terendus.
Kasus guru diketapel wali siswa di Bengkulu memasuki babak baru. Polisi menerima dua laporan berbeda dari masing-masing pihak.
Kasus Guru Diketapel Wali Murid, Siswa dan Guru Saling Lapor ke Polisi
Berujung Saling Lapor
Guru ZH (58) melapor ke Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Bengkulu dengan terlapor wali siswa AP (45) atas penganiayaan berat. Berdasarkan informasi yang diterima, PDM mendapatkan perlakuan kasar dari gurunya itu berupa ditendang. Sementara di Polres Rejang Lebong Bengkulu, ZH dilaporkan siswanya sendiri, PDM (16) karena dugaan penganiayaan terhadap anak.
- Dua Guru di NTT Diduga Aniaya Siswa, Korban Dipukul Pakai Kayu Pohon Gamal hingga Jatuh ke Tanah
- Guru di Cengkareng Terancam Dipenjara Usai Dituduh Cabuli Murid
- Potret Miris, Murid SD Terpaksa Berbagi Tempat Belajar dengan Ruang Guru Kerena Gedung Kelasnya Ambruk
- Penusuk Dada Pemuda Saat Tawuran di Palembang Serahkan Diri ke Polisi, Ternyata Bocah SMA
Kapolsek PUT Iptu Hengky Noprianto mengungkapkan, PDM yang merupakan anak pelaku ketapel melapor didampingi ibu kandung dan pengacaranya.
Sementara laporan yang masuk ke polsek disampaikan korban ZH bersama beberapa guru SMA Negeri 7 Rejang Lebong.
"Ya, guru dan siswa itu saling lapor. Tapi kami hanya memproses laporan guru saja, sedangkan laporan guru masuk ke polres."
Iptu Hengky saat dihubungi merdeka.com, Jumat (4/8).
@merdeka.com
Guru Korban Ketapel Luka Serius di Mata
Peristiwa itu terjadi di lingkungan SMA Negeri 7 Rejang Lebong Bengkulu di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Bengkulu, Selasa (1/8) pagi lalu. Pemicunya, pelaku tak terima anaknya, PDM (16), ditegur korban untuk tidak merokok di sekolah. Kini, guru ZH (58) harus mendapatkan perawatan di rumah sakit usai matanya diketapel wali murid inisial AP (45). ZH mengalami luka serius di matanya.
Pelaku datang ke sekolah sambil membawa ketapel dan mengarahkan ke korban. Nahas, batu ketapel mengenai mata kanan korban dan terancam buta.
Usai melakukan kejahatan, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor usai kejadian.
Sementara korban melapor ke polisi. Pelaku dilaporkan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Korban masih dirawat di rumah sakit.
Kata Kapolsek kepada merdeka.com, Jumat (4/8).
@merdeka.com
Pelaku memang belum ditangkap. Tetapi keberadaannya sudah diketahui dan petugas tengah menuju lokasi. Kapolsek meminta pelaku menyerahkan diri untuk memudahkan proses hukumnya. "Posisinya sudah kita ketahui, sekarang sedang dikejar," ujar Kapolsek.
Dalam kasus ini, pelaku terancam dipidana penjara selama 8 tahun karena melanggar pasal penganiayaan berat.
Terpisah Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen mengaku turut prihatin atas kejadian yang menimpa guru SMA yang bertugas di wilayah itu, dan berharap kasus ini nantinya tidak akan terulang kembali. Untuk mengatasi permasalahan itu, DPRD akan membahasnya bersama Bupati Rejang Lebong dan Forkopimda, kemudian melibatkan PGRI, kepala sekolah, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya guna mencari solusinya serta memberikan perlindungan kepada guru.