Kasus Habib Rizieq hina Pancasila, Polda Jabar minta pendapat ahli
Penyidik dari Direskrimum Polda Jabar masih melengkapi permintaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Syihab. Penyidik tinggal meminta pendapat saksi ahli sebelum nantinya berkas pimpinan FPI itu dikembalikan ke jaksa.
Penyidik dari Direskrimum Polda Jabar masih melengkapi permintaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Syihab. Penyidik tinggal meminta pendapat saksi ahli sebelum nantinya berkas pimpinan FPI itu dikembalikan ke jaksa.
"Sesuai petunjuk JPU, kita tinggal periksa satu saksi ahli di bidang pidana. Itu untuk pemeriksaan tambahan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Sabtu (3/6).
Setelah pendapat saksi ahli di bidang pidana rampung, berkas tahap satu Rizieq Syihab akan segera dikembalikan ke Kejati Jabar. "Jadi setelah itu langsung dikembalikan ke JPU," jelasnya.
Polisi tidak memiliki target pengembalian berkas perkara yang cukup membetot perhatian publik tersebut. "Yang pasti secepatnya saja dikembalikan," terangnya.
Sebelumnya, berkas perkara Rizieq Shihab dinyatakan P19 atau belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kejati mengembalikan berkas tersebut ke Polda Jawa Barat pada 16 Mei 2017 untuk dilengkapi kembali.
Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada Senin, 30 Januari 2017, atas dugaan menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik Presiden Sukarno. Rizieq ini disangkakan Pasal 154-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penistaan Simbol Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.