Kasus Investasi Bodong Rp164 Miliar, Pemilik Yalsa Boutique Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasus investasi bodong Rp164 miliar yang menyeret pemilik Yalsa Boutique di Aceh, dituntut 15 tahun penjara. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/120).
Kasus investasi bodong Rp164 miliar yang menyeret pemilik Yalsa Boutique di Aceh, dituntut 15 tahun penjara. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/120).
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil (JPU), dan Elviyanti Putri serta Junaidi sebagai hakim anggota.
-
Bagaimana ciri khas bangunan Gedung Bank Indonesia di Aceh? Ciri khas bangunan ini yaitu terdapat 3 bagian gedung, bangunan induk berada di tengah lalu diapit oleh dua bangunan di sebelah kiri dan kanannya.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
-
Mengapa Roro Jonggrang enggan dinikahi Bandung Bondowoso? Karena kecantikannya, Bandung Bondowoso ingin meminangnya. Tapi ia enggan lantaran pria itu adalah orang yang telah membunuh ayahnya.
-
Bagaimana asal mula patung Gajah Bolong di Bojonegoro? Mengutip Instagram @bojonegorohistory, nama Gajah Bolong berkaitan dengan patung gajah yang ada di rumah almarhum bapak H.M. Soedjono (Mbah Jono). (Foto: Pemkab Bojonegoro) Rumah yang dibangun sekitar tahun 1930 itu dinding bagian dalamnya dilapisi porselen dari China. Di halamannya yang luas, dibangun patung gajah.
-
Dimana letak Rambat di dalam Rumoh Aceh? Rumah ini terdiri dari tiga sampai lima ruang dengan satu ruang utama yang disebut Rambat.
-
Kapan Gedung Landmark BSI Aceh ditargetkan untuk diresmikan? PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) menargetkan gedung landmark Perseroan di Aceh senilai Rp325 miliar diresmikan pada Maret 2024, menyusul rampungnya konstruksi yang ditandai topping off.
"Keduanya masing-masing dituntut pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp8 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi.
Pasangan suami-istri, Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh pemilik Yalsa Boutique itu, dinilai JPU melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Munawal menyebut, sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa antara lain; kerugian masyarakat Rp164 miliar, dan perbuatan mereka dianggap mengancam stabilitas sistem perekonomian dan keuangan.
Terdakwa pun, tutur Munawal, tidak mengakui perbuatannya dan telah menikmati hasil kejahatannya tersebut.
“Sementara untuk hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah terjerat hukum sebelumnya,” ujarnya.
Dia mengatakan, sidang lanjutan kasus investasi bodong ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Baca juga:
Hati-Hati Penawaran Investasi Kripto, SWI Hentikan Perdagangan Vidy Coin dan Vidyx
Merasa Ditipu, Korban Investasi Bodong Sosis dan Yogurt Melapor ke Polda Riau
Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong Rugikan Korban hingga Rp1 Miliar Lebih
Mahasiswi di Kaltim Tersangka Investasi Bodong Beromzet Rp63 Miliar
Kasus Investasi Ternak Lele di Sumsel, 2 Petinggi PT DHD Jadi Tersangka
Daftar Penyebab Masyarakat Banyak Terjerat Pinjaman dan Investasi Ilegal