Kasus jual beli opini WTP, dua pejabat Kemendes diperiksa KPK
Kasus jual beli opini WTP, dua pejabat Kemendes diperiksa KPK. Saksi pertama yang diperiksa KPK adalah Bambang Setyobudi, Ses Pengembangan Kawasan Transmigrasi. Saksi kedua adalah Putut, Ses Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kemendes PDTT.
Saksi pertama yang diperiksa KPK adalah Bambang Setyobudi, Ses Pengembangan Kawasan Transmigrasi. Saksi kedua adalah Putut, Ses Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi.
"Hari ini kita menjadwalkan periksa dua orang dalam pusaran kasus korupsi tersebut. Adapun saksi yang kami panggil diperiksa untuk tersangka SUG (Sugito), Irjen Kemendes," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/6).
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan jual beli opini tersebut KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Pejabat Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.
Sugito diduga kuat menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
KPK panggil lima pejabat Kemendes PDTT terkait suap opini WTP
Kasus suap WTP, KPK periksa 2 auditor BPK dan 1 pejabat Kemendes
Dijenguk Fahri, penahanan auditor BPK Rohadi dipindah
Kasus suap WTP, BPK minta junjung tinggi azas praduga tak bersalah
Saweran pejabat Kemendes di balik suap pejabat BPK
Fahri tegaskan tak perlu izin KPK jenguk auditor BPK di tahanan
Blusukan Fahri ke Polres Jaktim berbuntut kecaman keras KPK
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).