Kasus-kasus Kriminal yang Mengusik Rasa Keadilan Publik
Indonesia dikenal sebagai negara hukum, dalam artian setiap tindak kejahatan harus dihukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun ada beberapa kasus hukum di Indonesia yang mengusik rasa keadilan publik.
Indonesia dikenal sebagai negara hukum, dalam artian setiap tindak kejahatan harus dihukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun ada beberapa kasus hukum di Indonesia yang mengusik rasa keadilan publik.
Contohnya, seorang nenek yang mencuri Tiga Buah Kakao, dihukum satu bulan. Terbaru kasus pelajar yang membunuh pelaku begal untuk menyelamatkan sang kekasih terancam hukuman seumur hidup.
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Kenapa detailing motor penting? Detailing motor berfungsi untuk membersihkan kotoran dan kerak yang sulit dibersihkan pada motor. Hal ini dilakukan agar motor lebih awet dan meminimalisir terjadinya karat maupun korosi.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Bagaimana cara mencegah pencurian motor? Langkah-langkah tersebut diantaranya jangan memarkir sepeda motor di sembarang tempat, selalu parkir di tempat parkir resmi atau mudah terlihat dan terpantau kamera CCTV. Berikutnya, pastikan kendaraan anda sudah terkunci dengan aman di tempat parkir dan gunakan kunci ganda atau pengaman lainnya. Selain itu, ucap Kapolres Banjar, sebaiknya sepeda motor bisa dilengkapi atau dipasang alarm anti maling, dan apabila sepeda motor hilang segera laporkan ke Polsek atau Polres terdekat.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
Kasus ini seolah menjadi cermin betapa penegakan hukum di Tanah Air masih tebang pilih. Ketika koruptor yang merampok uang rakyat masih bebas berkeliaran, mereka yang lemah secara ekonomi dan status sosial begitu mudahnya diseret ke meja hijau bahkan dibui.
Berikut ini kasus-kasus hukum yang mengusik rasa keadilan publik:
Pelajar Pembunuh Begal Terancam Penjara Seumur Hidup
Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan kasus pembunuhan terhadap begal motor. Lantaran pelaku yang merupakan seorang siswa SMA berinisial ZA (16), menusuk pelaku begal yang menghadangnya di pinggiran kebun tebu hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Awalnya ZA dan kekasihnya berpacaran di lokasi kejadian Minggu (8/9) pukul 19.00 WIB. Mereka diadang empat orang yang memaksa menyerahkan handphone dan sepeda motor.
Kunci yang menancap di sepeda motor berusaha diambil paksa oleh pelaku, tetapi berusaha dipertahankan. ZA pun mencabut kunci sepeda motor sambil memutar ke kiri dengan tujuan membuka jok. Antara ZA dan pelaku pun terlibat adu mulut, hingga muncul ancaman dari pelaku yang akan menggilir atau memerkosa pacarnya.
Begitu mendapat kesempatan, ZA mengambil pisau dari jok sepeda motor dan langsung menusukkan ke dada Misnan (35), salah satu pelaku hingga meninggal dunia. Pisau tersebut memang sengaja dibawa di dalam kok untuk kepentingan praktik di sekolahnya.
Atas kasus tersebut ZA ditetapkan sebagai tersangka. ZA pun sudah menjalankan persidangan, dalam sidang dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ZA dikenakan dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP (3) dan UU darurat pasal 2 (1) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (14/1).
Sidang itu diketuai Hakim Nunik Defiary dengan pembacaan dakwaan dilakukan JPU Kristriawan. Pasal yang didakwakan disoroti kuasa hukum ZA.
"Kenapa tidak jelas? Salah satu contoh ZA dituduh melakukan pembunuhan berencana. Tapi, ZA berboncengan dengan teman perempuannya lalu dicegat begal," kata Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat kepada awak media seusai persidangan.
Mencuri Tiga Buah Kakao, Nenek Divonis 1 Bulan
Bukti hukum di Indonesia tajam ke bawah adalah saat seorang nenek, bernama Minah warga Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (19/11/2009) silam jadi pesakitan di persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jateng.
Minah didakwa mencuri tiga buah kakao atau coklat di perkebunan milik perusahaan PT Rumpun Sari Antan. Ia mengambil buah kakao rencananya untuk benih.
Tanpa didampingi penasihat hukum, Minah harus menjawab semua pertanyaan majelis hakim. Akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan tanpa harus menjalani kurungan tahanan.
Mencuri Semangka
Kisah lebih pilu dialami Basar Suyanto dan Kholil. Dua warga Kediri, Jawa Timur, tersebut juga meringkuk di kursi terdakwa dengan tuduhan mencuri buah semangka.
Basar dan Kholil akhirnya divonis hukuman percobaan selama 15 hari pada tahun 2009. Namun, sebelum vonis itu jatuh, Basar dan Kholil sudah ditahan dua bulan lebih dan mendapat siksaan saat diperiksa penyidik.
Majelis Hakim yang dipimpin Roro Budiarti kala itu memutuskan, keduanya terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pencurian yang memberatkan.
Pencuri Biji Kapuk Divonis Bersalah
Rabu (3/2/2010) silam, memvonis empat terdakwa, yakni Manisih, Sri Suratmi, Juwono, dan Rusnono kasus pencurian biji kapuk masing-masing hukuman penjara selama 24 hari.
Menurut majelis hakim, keempat terdakwa terbukti melakukan pencurian buah kapuk di areal perkebunan kapuk. Namun karena para terdakwa sebelumnya sudah ditahan selama 24 hari, maka mereka tidak perlu lagi menjalani hukuman.
Nenek Asyani Terdakwa Pencuri Kayu Divonis 1 Tahun Penjara
Pada tahun 2015 silam, Nenek Asyani, asal Situbondo, Jawa Timur divonis bersalah bersalah karena terbukti mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk dibuat tempat tidur.
Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan. Namun Asyani membantah dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya.
"Saya sudah bersumpah mati tidak ada gunanya. Pasti ada suap. Saya tidak mencuri. Sumpah pocong, Pak," kata Nenek Asyani seperti dikutip dari Liputan6.com.
(mdk/dan)