Kasus kebakaran hutan di Riau, KLHK menang atas PT NSP
PT. NSP harus membayar ganti rugi dan melakukan tindakan pemulihan lahan dengan total Rp 107 triliun.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memenangkan gugatan perdata terkait pembakaran hutan seluas 3000 hektar di lahan konsesi PT National Sago Prima (NSP) di Kepulauan Meranti, Riau. Gugatan itu diajukan pada 2 Oktober 2015 lalu.
"Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan lewat kuasa hukum kami dan diputus 11 Agustus 2016," kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (12/8).
Rasio menuturkan, dalam putusan tersebut, PT. NSP harus membayar ganti rugi dan melakukan tindakan pemulihan lahan dengan total Rp 1,07 triliun. Namun jumlah uang yang harus dibayarkan itu tak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang terjadi.
Oleh karena itulah, dirinya menginginkan PT NSP segera melakukan eksekusi dari hasil putusan tersebut. Sebab putusan itu tak berarti apa-apa tanpa ada eksekusi di lapangan.
"Yang penting itu eksekusinya. Kalau cuma menang tapi tidak dieksekusi ya untuk apa," ujar Rasio.
Dia berharap, kasus-kasus serupa yang tengah berproses di pengadilan akan membuahkan hasil yang serupa. Ini dilakukan demi memberikan efek jera pada pelaku pembakaran hutan atau lahan yang merugikan masyarakat dan kerusakan pada lingkungan hidup.
"Keputusan ini memberikan harapan bagi keadilan untuk masyarakat guna mewujudkan hak konstitusi bagi setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," ungkap Rasio.
Dalam amar putusan Pengadilan dengan perkara nomor 591/Pdt.G-LH/2015/PN. Jkt. Sel, majelis hakim memutuskan sebagai berikut:
1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 319.168.442.500 dari tuntutan sebesar Rp 319.168.442.500.
2. Menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan sebesar Rp 753 miliar dari tuntutan Rp 753 miliar 745. 500.
3. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50 juta setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya Rp 462.000.
Baca juga:
Kebun sawit 10 hektare terbakar, polisi belum tetapkan tersangka
Kebakaran hutan di Pekanbaru diduga akibat ulah pemilik lahan
Ini cara pemerintah cegah kebakaran hutan di Indonesia
Ngerinya kobaran api lahap habis ribuan hektare hutan di Prancis
Ganasnya kebakaran hutan di Portugal sampai merembet ke kota
Lahan gambut seluas 3 hektare di Pekanbaru terbakar
Warga resah kabut asap kembali selimuti Kota Pontianak
-
Di mana contoh tempat wisata hutan mangrove di Jakarta? Di Indonesia, ada banyak hutan mangrove yang saat ini dijadikan tempat wisata alam. Salah satunya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Kapan Hutan Babakan Siliwangi difungsikan sebagai ruang terbuka hijau? Dalam literatur di laman km.itb.ac.id berjudul “Kajian Perkotaan Mempertahankan Babakan Siliwangi Sebagai Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung” disebutkan bahwa di tahun 1920, hutan Babakan Siliwangi juga difungsikan sebagai ruang terbuka hijau agar Kota Bandung bisa tetap asri.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.