Kasus Kematian Bocah 13 Tahun di Padang, Enam Orang Minta Perlindungan LPSK
LPSK tidak merinci siapa saja enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.
LPSK tidak merinci siapa saja enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.
- LPSK Kembali Beri Perlindungan ke Belasan Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana
- LBH Padang Dorong Bareskrim Polri Turun Tangan Awasi Penyelidikan Kematian Afif Maulana
- Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan
- LPSK Ungkap Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan
Kasus Kematian Bocah 13 Tahun di Padang, Enam Orang Minta Perlindungan LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari enam orang terkait kasus kematian Afif Maulana, seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang diduga dianiaya polisi.
"Sudah ada enam orang yang mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya, LBH Padang," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi di Padang, Selasa (2/7).
Namun, Susilaningtias tidak merinci siapa saja enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan LPSK tersebut.
Hanya saja, Susilaningtias mengatakan, pemohon merupakan bagian dari keluarga hingga saksi korban dalam kasus tersebut.
Terkait substansi yang disampaikan pendamping hukum kepada LPSK, Susilaningtias juga tidak merinci dengan pertimbangan tertentu, namun, secara umum, para pelapor meminta pendampingan kepada LPSK, terutama apabila terjadi pengancaman.
"Sejauh ini memang tidak ada ancaman, namun mereka bilang kalau ada ancaman minta tolong agar LPSK memberikan perlindungan kepada saksi korban dan keluarganya," ujar Susilaningtias, demikian dikutip Antara.
Saat ini, LPSK sedang mendalami lebih lanjut kelengkapan berkas permohonan pemohon karena masih ada yang belum lengkap. Tidak hanya itu, LPSK juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait kematian Afif Maulana.
Koordinasi tersebut mengingat KPAI bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi lokasi ditemukannya Afif Maulana pada beberapa waktu yakni di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang.
Dalam waktu dekat, LPSK akan berkunjung ke Kota Padang guna menindaklanjuti syarat-syarat permohonan pemohon, kemudian mengkaji apakah ada unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. Selanjutnya yang tidak kalah penting ialah menggali keterangan pemohon untuk mengungkap kasus tersebut.
"LPSK juga akan mengecek apakah ada ancaman, termasuk memastikan apakah ada kondisi traumatis yang dialami keluarga dan korban. Jika ada maka kita langsung asesmen secara medis maupun psikologis," kata dia.
Terakhir, LPSK menjamin apabila ada saksi-saksi lain yang berani bersuara terkait pengungkapan kasus tersebut sepenuhnya mendapat bantuan dan perlindungan dari LPSK.
"Jadi, jangan ragu untuk bicara dan bisa sampaikan kepada LPSK," tegas dia.