Kasus kematian Yuyun, Menko PMK minta pelaku dihukum maksimal
Menko PMK mengutuk perbuatan pelaku dan meminta agar aparat hukum dapat memberikan hukuman yang maksimal.
Sehubungan dengan tragedi yang menimpa Yuyun yang sangat menggugah dan mengusik perasaan kemanusiaan, Menko PMK Puan Maharani menyampaikan rasa dukacita yang mendalam atas tragedi yang dialami dan wafatnya Yuyun.
"Semoga amal ibadah almarhumah diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ujar Menko PMK Puan Maharani di Jakarta, Rabu (4/5).
Menko PMK mengutuk perbuatan pelaku dan meminta agar aparat hukum dapat memberikan hukuman yang maksimal.
"Pemerintah telah menyiapkan draft Perppu UU 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan menambahkan hukuman tambahan maksimal (hukuman 'kebiri') bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak," ujar Puan.
Menko PMK menambahkan pemerintah akan terus berkoordinasi untuk meningkatkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak antara lain penguatan sosialisasi dan edukasi di sekolah, keluarga, dan media.
"Pengembangan deteksi dini kekerasan terhadap anak, penyusunan Perpres tentang Perlindungan Peserta Didik dari Kekerasan di Lingkungan Pendidikan serta membangun sistem informasi tindak kekerasan terhadap anak," ucap Puan.
Baca juga:
Menteri Yohana minta hak pendidikan 7 pembunuh Yuyun tetap diberikan
Menteri Yohana justru dengar kasus Yuyun dari anaknya di London
Polri soal kasus Yuyun: Kami tak bisa dikte jaksa dan hakim
Menteri Yohana minta UU diubah, pelaku pemerkosa anak dihukum mati
Selain kasus Yuyun,ada 9 kasus pemerkosaan di Rajang Lebong Bengkulu
Menteri Puan soal kasus Yuyun: Apa tuh saya belum dengar?
Jokowi: Hukum pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun seberat-beratnya
-
Apa tindakan yang dilakukan oleh pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini? Pria di Gowa, Sulawesi Selatan, HL (60) sakit hati dan gelap mata karena istrinya Hj Nurwahidah menikah siri dengan seorang pemuda. Dia memerintahkan dua anaknya dibantu kerabatnya yang lain menghabisi Faisal Dg Rimo (22), suami baru perempuan itu.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa saja yang dilakukan SYL terkait dugaan kasus pemerasan? Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (pada tahun 2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.
-
Apa tindakan yang diambil terhadap Yan Wisnu Prajoko terkait kasus Dokter Risma? Terbaru, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari aktivitas klinis di Rumah Sakit Kariadi Semarang. Dirut RS Kariadi menerbitkan surat keputusan penghentian sementara Wisnu agar ia bisa berfokus dalam investigasi kasus kematian Dokter Risma.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.