Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
Selain hukuman maksimal untuk pelaku, dia berharap restitusi juga bisa dikabulkan sepenuhnya.
- 2.650 Korban Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki Tersebar di Empat Titik Pengungsian
- Kasus Kematian Bocah 13 Tahun di Padang, Enam Orang Minta Perlindungan LPSK
- Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan
- Bupati Demak Apreasiasi Bantuan untuk Korban Banjir dari LKPP
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban
Sidang putusan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), rencananya digelar Senin (8/7) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
“Harapannya, pada kasus kerangkeng manusia yang menjadi perhatian publik ini para korbannya mendapat keadilan,” ujar Antonius seperti dikutip dari siaran pers diterima, Minggu (7/7).
Antonius menambahkan, selain hukuman maksimal untuk pelaku, dia berharap restitusi juga bisa dikabulkan sepenuhnya. Tujuannya, agar dapat membantu pemulihan korban.
“LPSK telah menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum berkas penilaian restitusi dan JPU telah mengajukan tuntutan restitusi sebesar kurang lebih Rp 2,3 miliar untuk korban atau ahli warisnya dan hukuman selama 14 tahun penjara,” tegas dia.
Antonius mengapresiasi, adanya implementasi UU TPPO, di mana penyidik atas arahan JPU telah menyita pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi para korban.
Merujuk pada data LPSK, ini adalah praktik yang pertama kali dilakukan penyitaan aset terdakwa perkara TPPO di tahap penyidikan.
Antonius mencatat, kasus TPPO di Langkat menjadi salah satu kasus yang menjadi atensi maksimal LPSK. Sebab kasus dimulai dengan melakukan tindakan pro aktif dalam rangka mengungkapkan perkara.
“LPSK memberi perlindungan pada Korban, Saksi, dan Keluarga Korban dengan program Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, Fasilitasi Restitusi dan Rehabilitasi Psikososial maka dengan dukungan para mitra harapannya berdampak terhadap pemulihan yang efektif pada korban dan pemidanaan yang menjerakan pelaku”, Antonius menandasi.
Latar Belakang Kasus
Sebagai pengingat, kasus bermula saat Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penelusuran terhadap adanya dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin di kebun sawitnya.
Polisi lalu menemukan kuburan dan melakukan penggalian terhadap dua makam yang diyakini sebagai korban dugaan penganiayaan oleh Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin tahun 2022. Para jenazah juga diyakini pernah menghuni kerangkeng manusia milik yang bersangkutan.
Setelah ditelusuri dan diyakini, Kapolda Sumut yang saat itu dijabat, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak langsung menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut, dengan salah satunya adalah Terbit Rencana Perangin Angin.
Saat itu, kasus ini menyedot perhatian publik nasional. Sebab di zaman modern seperti sekarang, nyatanya masih terdapat gaya perbudakan yang nyata dan dilakukan oleh seorang kepala daerah.