Kasus korupsi Alkes RSUD Jambi, dua tersangka ditahan Kejagung
Dua tersangka tersebut adalah Mulia Idris Rambe dan Zuherli.
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi. Dua tersangka tersebut adalah Mulia Idris Rambe dan Zuherli.
Mulia Idris Rambe merupakan PNS Sumber Raden Mattaher Jambi yang juga merupakan Direktur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana. Sedangkan Zuherli merupakan pihak swasta yang menjabat sebagai direktur di PT Sindang Muda Serasan.
"Keduanya kita tahan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba cabang Kejagung," katan Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus, Sarjono Turin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/5).
Dia juga menjelaskan kedua tersangka ini juga telah ditahan sebelum dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh penyidik. Hal itu dilakukan guna membidik pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi.
"Tadi kita periksa dulu, setelah itu dilakukan tindakan penahanan," paparnya.
Sementara itu, kedua tersangka yang sudah mengenakan rompi tahanan pidana khusus Kejagung ini, memilih untuk tidak banyak berkomentar saat tengah dibawa masuk mobil tahanan. "Ikuti saja proses hukumnya," jawabnya singkat sambil menutupi wajah dengan kedua telapak tangannya.
Seperti diketahui, korupsi tersebut dikerjakan dengan modus melakukan mark up harga barang yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, dan karenanya negara harus membayar harga lebih dari harga sebenarnya.
Baca juga:
Usai diperiksa KPK, Jefferson Soleiman langsung masuk mobil tahanan
Diperiksa KPK, tersangka kasus PLTA Papua nyanyi Bendera Merah Putih
Tarik dana kembali ke RI, pemerintah bakal istimewakan koruptor
Pemprov Jabar bakal berlakukan sanksi berat pejabat tak lapor harta
Adik Zulkifli Hasan jadi buronan Kejari Bengkulu
Intip cara pengusaha cegah korupsi dalam bisnis
Tersangka korupsi listrik di Papua kembali diperiksa KPK
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.