Kasus Korupsi APD Kemenkes, Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri
Pencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.
Pencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Lima orang dicegah ke luar negeri itu di antaranya dua merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga merupakan pihak swasta.
"Saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/11).
- Gaji Pekerja di IKN Bebas Pungtan Pajak dan Dapat Insentif dari Pemerintah
- Kondisi Terbaru Korban Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, Terbaring Lemah Dijenguk Polisi
- Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
- Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ
KPK belum merinci identitas nama-nama orang dicegah ke luar negeri tersebut. Pencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.
"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," ujar Ali.
Pengusutan pengadaan proyek APD untuk Covid-19 mencapai Rp3,03 triliun untuk pembelian 5 juta APD.
"Sesuai penjelasan pimpinan, benar saat ini KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19. Dengan nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD," kata Ali.
Ali menyebut akibat proyek pengadaan APD yang dikorupsi tersebut, pemerintah diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. KPK menyayangkan dugaan korupsi itu yang harusnya digunakan pada saat Pandemi Covid-19 tengah marak-maraknya.
"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," kata Ali.
"Kami tentu menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini," tutur Ali.
Proses penyelidikan saat ini masih berlangsung dengan menyasar lebih dari satu tersangka. Hanya saja KPK belum akan mengungkapkan pihak yang akan bertanggungjawab hingga semua proses rampung.
"Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan," ucap Ali.
Gugatan wanprestasi
Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas perkara wanprestasi. PN Jaksel memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) dr Budi Sylvana MARS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis 22 Juni 2023.
Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp316 miliar.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.