Anggota DPRD PDIP Kenneth sebut Banyak Aset Negara di DKI Dicaplok Orang: Pj Gubernur harus Tegas
Kent meminta Pemprov DKI Jakarta lewat Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk menjaga aset milik negara.
Aset negara di DKI banyak dicaplok orang jelang pemindahan Ibu Kota ke IKN.
Anggota DPRD PDIP Kenneth sebut Banyak Aset Negara di DKI Dicaplok Orang: Pj Gubernur harus Tegas
Anggota DPRD PDIP Kenneth sebut Banyak Aset DKI Dicaplok Orang: Pj Gubernur harus Tegas dan Keras
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Rionald Silaban menyebut banyak aset negara di Jakarta dikuasai dan diserobot orang, menjelang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Menurutnya, penertiban terhadap aset milik negara itu bukan hanya tugas DJKN Kemenkeu. Ia menyebut segala pihak terkait juga harus ikut serta mengambil kembali aset milik negara tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta untuk menjaga dan mengoptimalisasi aset milik negara.
"Pj Gubernur DKI Jakarta Pak Heru Budi selalu Kepala dan Komandan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus segera meningkatkan pengawasan kepada aset pemerintah daerah. Karena banyak aset negara yang terindikasi dicaplok orang menjelang pemindahan ibukota ke Kalimantan Timur. BPAD DKI harus proaktif, bekerja secara tegas dan keras, terutama bagi aset-aset yang belum diserahkan ke Pemprov DKI , dan aset-aset DKI yang terlantar," kata Kenneth dalam keterangannya, Senin (30/10/2023).
Pria yang akrab disapa Bang Kent itu juga meminta kepada BPAD agar segera melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman.
"Pemprov DKI jangan sampai kecolongan, dikhawatirkan ada indikasi aset milik DKI dikuasai pihak lain, karena tidak ada pengawasan yang ketat dan tidak ada kontroling dari BPAD dan TP3W walikota atau kabupaten, pengawasan ini harus bisa memaksimalkan peranan OPD terkait aset DKI. karena aset DKI sangat rentan diambil alih mafia tanah. Sebab, pemetaan dan pencatatan belum terselesaikan seluruhnya,"
tutur Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini.
Untuk bisa melakukan sosialisasi yang terstruktur dan masif terkait tata cara penyerahan aset, BPAD bisa berkolaborasi dengan camat, lurah sampai ke tingkat Jajaran RW dan RT di setiap wilayah. Sebab, mereka lebih paham tentang permasalahan di wilayah masing-masing apakah sudah tercatat sebagai aset atau belum.
"BPAD harus bergerak cepat jangan sampai malah aset DKI dikuasi oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab menjelang ibukota yang akan pindah ke Kalimantan Timur. BPAD Harus proaktif untuk menggandeng semua stakeholder seperti walikota, camat, lurah hingga sampai RW dan RT di wilayah. Jadi semuanya bisa berjalan sesuai dengan aturan. Kalau tidak di awasi dengan sungguh-sungguh, Pemprov DKI akan kehilangan asetnya, permasalahan ini harus bisa di perhatikan secara secara serius oleh Pak PJ Gubernur Heru Budi," tegas Kent.
Kent juga meminta kepada PJ Gubernur Heru Budi untuk mempekerjakan Sumber Daya Manusia yang berkompeten dalam hal mengurus pemeliharan dan menjaga aset milik DKI Jakarta.
"Pekerjakan orang yang benar-benar berkompeten, berani dan bisa bekerja secara serius, terutama bagi yang masuk dalam organisasi Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Wilayah (TP3W) di tiap Walikota dan Kabupaten di Provinsi DKI Jakarta. Jangan malah menaruh orang yang tidak bisa bekerja untuk mengurus aset milik DKI, aset Pemprov DKI bisa hilang semua nanti," tuturnya.
Menurut Kent, pengamanan dilakukan dengan memetakan dan mendata aset milik DKI, lalu menerbitkan sertifikat hak atas aset yang terbukti milik pemerintah daerah. Diketahui, BPN DKI Jakarta telah menargetkan 4.000 aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa tersertifikasi hingga akhir 2023.
"Penerbitan sertifikat aset DKI sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap aset pemerintah daerah, agar tidak pindah alih ke oknum yang tidak bertanggung jawab apalagi ke mafia tanah,"
pungkas Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini.