Kasus korupsi bansos Rp 270 miliar, eks politikus PKS ditahan polisi
Polisi bakal umumkan tersangka baru dalam kasus ini.
Mantan ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis senilai Rp 270 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo kepada merdeka.com mengatakan, proses penahanan ini dilakukan agar mempermudah penyidikan terhadap mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini selaku tersangka dalam kasus korupsi bansos tersebut.
"Kita melakukan penahanan tersangka JA (Jamal Abdillah), atas kasus dugaan korupsi dana bansos Bengkalis senilai Rp 270 miliar," ujar Kombes Yohanes di Riau, Selasa (28/4).
Sementara itu, berkas perkara Jamal Abdillah masih status P-19 yang dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi Riau ke penyidik Polda untuk dilengkapi. Dengan pengembalian ini, berarti sudah dua kali dikembalikan.
Kombes Pol Yohanes Widodo menyebut bakal ada tersangka baru dalam kasus ini dari legislatif dan eksekutif. "Sudah 72 orang saksi kita periksa untuk tersangka JA, dan beberapa di antaranya terindikasi. Soal penetapan tersangka tambahan, nanti akan kita beritahukan," kata Yohanes.
Setelah diperiksa di ruang Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, Jamal Abdillah saat ditemui sejumlah wartawan mengatakan akan menghadapi proses hukum.
"Ini jalan yang terbaik buat saya. Doakan saja supaya saya kuat," ujar Jamal.
Saat ditanya siapa rekannya yang ikut menikmati uang negara melalui bansos tersebut, Jamal menyerahkan kepada polisi. "Itu bukan gawean (wewenang) saya," ujar Jamal singkat sambil berjalan digiring dua penyidik menuju mobil, selanjutnya dibawa ke tahanan Polda Riau.
Sebelumnya, Penyidik Subdit III Tipikor Rekrimsus Polda Riau pernah melakukan penggeledahan terhadap kantor DPRD Bengkalis, terkait penyidikan lanjutan dugaan korupsi bansos Kabupaten Bengkalis.
Penggeledahan itu dipimpin Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Yusup Rahmanto bersama tujuh anggotanya, menyisir beberapa kantor dan rumah dinas Jamal Abdillah sewaktu itu. Hasilnya penyidik menyita beberapa dokumen di antaranya dari bagian risalah persidangan, bagian keuangan, ruang kerja DPRD Bengkalis dan rumah dinas ketua DPRD Bengkalis.
Polisi beralasan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara dana hibah Pemkab Bengkalis.