Kasus Korupsi Dana Hibah PEN Pariwisata Buleleng, 10 Hotel Kembalikan Uang
Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara menyampaikan, ada 10 hotel yang mengembalikan uang terkait kasus korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan oleh 8 tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng.
Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara menyampaikan, ada 10 hotel yang mengembalikan uang terkait kasus korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan oleh 8 tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng.
Para pelaku usaha hotel yang mengembalikan uang, karena bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Buleleng dalam kegiatan Eksplor Buleleng.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang jadi tersangka di kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN)? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
"Pelaku usaha ada yang mengembalikan sepanjang uang itu lebih apa yang seharusnya (didapat). Contoh, umpamanya hotel harganya Rp 550 ribu di SPJ kan Rp 1 juta. Itu, sebenarnya Dinas Pariwisata mau mengambil karena ketahuan duluan tidak jadi mengambil. Uang lebih itu yang dikembalikan oleh pihak rekanan," kata Jayalantara, saat dihubungi Kamis (18/2).
Hotel-hotel tersebut, mengembalikan uang bermacam-macam dari Rp 59 juta hingga 40 juta. Uang tersebut, adalah sisa atau yang dimark-up dari kegiatan Eksplor Buleleng yang dilakukan para tersangka.
"Semua hotel yang mengembalikan, sekitar 10 hotel. Bermacam-macam ada Rp 59 juta, ada yang Rp 40 juta. Sekarang itu, kan dihitung berdasarkan harga kamar rill yang mereka jual berapa. Kelebihannya itu yang akan mereka kembalikan ke dispar," ujarnya.
"Ada beberapa hotel yang sudah mengembalikan dan sudah diterima oleh orang dispar. Ada beberapa hotel yang masih dipegang dana itu karena ketahuan duluan tidak jadi diambil oleh dispar. Makanya, sekarang mereka mengembalikan," jelasnya.
Ia juga menyampaikan, untuk uang hasil sitaan saat ini sudah mencapai Rp 509.960.900."Iya bertambah sekarang, karena ada yang mengembalikan lagi," sebutnya.
Sampai saat ini, pihaknya sudah memeriksa 34 saksi dari kasus tersebut. Kemudian, tadi pagi datang dari Dinas Perizinan Buleleng mengembalikan uang yang mengaku diberikan oleh Dinas Pariwisata Buleleng, sebesar Rp 2 juta untuk tiga orang sebagai uang capek.
"Ada yang datang dengan sendirinya dari Dinas Perizinan (Kabupaten Buleleng). Mereka (mengaku) dikasih uang terima kasih atau uang capek dari PPK (tersangka) karena kemarin saat konferensi kita minta orang-orang mendapat uang bagian dari ekspor ini yang bukan haknya tolong dikembalikan," ujarnya.
"Akhirnya, mereka datang dengan sendirinya mengembalikan uang Rp 2 juta untuk tiga orang. Tapi mereka sadar sendiri datang untuk mengembalikan. Mereka tidak tau (dana dikorupsi) mereka taunya melihat berita PPK-nya ditahan," jelasnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa uang korupsi itu di indikasikan mengalir ke dinas lainnya ada berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
"Dan Dinas Perizinan dapat kebagian Rp 2 juta. Dua dinas yang lain masih nunggu kita ini masih mau gali informasinya lagi. Karena, yang menyerahkan uang ke dinas lain itu belum mau terbuka. Tapi tadi pagi Dinas Perizinan sadar sendiri mengembalikan uang itu," ujar Jayalantara.
Seperti yang diberitakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, resmi menahan 7 tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata Buleleng, terkait kasus penyalahgunaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata.
Para tersangka yang ditahan adalah Nyoman AW, Made SN, Putus S, Nyoman S, IGA MA, Putu B, Kadek W. Sementara, satu tersangka Nyoman GG belum dilakukan penahanan karena masih dalam kondisi sakit.
"Sudah ditahan rencananya dipanggil 8 orang. Tapi ada satu orang sakit jadi datang 7 orang tadi diperiksa sebagai tersangka dan diputuskan oleh penyidik untuk dilakukan penahanan. (Satu tersangka) dia membawa keterangan sakit dari dokter. Bahkan belum sempat diperiksa," kata Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara saat dihubungi Rabu (17/2).
Para tersangka ini, ditahan di dua Rumah Tahanan (Rutan) empat orang laki-laki di Rutan Polres Buleleng dan tiga perempuan di Polsek Sawan.
Baca juga:
Korupsi Dana Hibah PEN, Kadispar Buleleng Kebagian Jatah Rp100 juta
Begini Modus 8 ASN Dispar Buleleng Korupsi Dana Hibah PEN Ratusan Juta Rupiah
Jaksa Tahan 7 Tersangka Korupsi Dana PEN Pariwisata Buleleng
Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Buleleng Kembalikan Uang Rp30 Juta
Gubernur Bali Ngaku Malu 8 Pejabat Dinas Pariwisata Buleleng Korupsi Dana Hibah