Kasus korupsi lahan RSUD, Bupati Nias Selatan diperiksa Kejati
Para tersangka diduga menggelembungkan harga dalam pengadaan 2 persil tanah seluas 60 ribu meter persegi pada 2012.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa Bupati Nias Selatan (Nisel) Idealisman Dachi, Rabu (5/3). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan RSUD Lukas Hilisimaetano di Teluk Dalam.
Idealisman datang ke Kejati Sumut sekitar pukul 08.00 WIB. Dia kemudian diperiksa sekitar 5 jam. Orang nomor satu di Nias Selatan ini baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kedatangan saya kemari untuk diperiksa sebagai saksi untuk perkara pengadaan lahan RSUD. Saya mendapat pertanyaan terkait tupoksi saya dalam kegiatan itu," ungkap Idealisman kepada wartawan usai pemeriksaan.
Kedatangan Idealisman ke Kejati Sumut ini memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik. Dia beralasan tidak mendapat surat pemanggilan pertama, sedangkan saat pemanggilan kedua dia mengikuti rapat terkait APBD di DPRD Nisel.
"Pemanggilan kedua kita jadwal ulang karena semalam itu kita lagi rapat DPR untuk mengesahkan APBD, dan makanya kita jadwal ulang datang hari ini," jelasnya.
Ditanya tentang keterkaitannya dengan kasus ini. Idealisman mengatakan, yang bertanggung jawab adalah masing-masing SKPD yang menggunakan anggaran. "Bupati itu punya tatanan kebijakan umum, bukan teknis. Yang punya tatanan dan bertanggung jawab itu SKPD pengguna anggaran, jadi jangan disalahartikan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama mengatakan Idealisman seharusnya 14 Februari, namun ditunda. "Dia dimintai keterangan sebagai saksi pengadaan tanah di Nisel untuk 17 tersangka. Ada 30 pertanyaan yang ditanyakan tim penyidikan terkait tupoksi jabatan bersangkutan," ujarnya.
Saat ditanya kemungkinan Idealisman Bupati Nisel akan ditetapkan sebagai tersangka, Chandra mengatakan penyidik masih mendalami kasus itu dan mengumpulkan alat-alat bukti. "Finalnya nanti," jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 17 orang pejabat di Nisel sebagai tersangka, yaitu Asa'aro Laia selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Nisel, Aminuddin Siregar selaku Kepala BPN Nisel yang menjadi Ketua Panitia Pengadaan Tanah, Tongoni Tapunao selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah, serta enam orang anggota Panitia Pengadaan Tanah diantaranya Lahumezaro Zebua, Nurudodo Sarumaha, Warisan Ndruru, Monasduk Duha, Meniati Dachi, Fohalowo.
Kemudian, Ahlan Waw selaku PPAT Kecamatan Fanayama, Siado Zai selaku Ketua Tim Penaksir Harga, Sugianto selaku Sekertaris Penaksir Harga, serta tiga orang anggota tim Penaksir Harga diantaranya Ikhtiar Dhuha, Yockie AK Dhuha dan Abdril Samosir. Selain itu terdapat dua orang pihak swasta yang ikut jadi tersangka, yaitu Firman Adil Dachi, yang merupakan adik Bupati Idealisman Dachi, dan Sushi Marlina Dhuha.
Dugaan korupsi ini terjadi karena para tersangka diduga telah menggelembungkan harga dalam pengadaan 2 persil tanah seluas 60 ribu meter persegi pada 2012. Lahan itu diperuntukkan bagi pembangunan RSUD Lukas Hilisimaetano di Teluk Dalam Nias Selatan.