Kasus Lahan Kuburan, Wabup OKU Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara & Hak Politik Dicabut
Selain kurungan penjara, majelis hakim juga memutuskan pencabutan hak politik terdakwa. Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak menunjukkan sebagai tokoh masyarakat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar dalam perkara tipikor lahan kuburan. Kejahatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.
Majelis hakim menilai terdakwa dianggap bersalah dalam perbuatan korupsi pada tahun 2012 ketika menjabat Wakil Ketua DPRD OKU dengan korupsi dengan memainkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menyatakan terdakwa Johan Anuar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun penjara," ungkap ketua majelis hakim Erma Suharti, Selasa (4/5).
Dari fakta persidangan, hasil pajak tanah kuburan yang bermasalah karena memiliki harga jual yang lebih tinggi dari seharusnya. Lokasi TPU juga tidak bisa dibangun lantaran memiliki kemiringan setelah dilakukan studi kelayakan dan berbiaya besar jika dilanjutkan.
"Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda Rp 500 juta, apabila tidak membayar diganti dengan kurungan enam bulan penjara," ujarnya.
Terdakwa dianggap bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
"Terdakwa diminta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka negara dapat menyita harta benda, dan menambah pidana penjara 1 tahun," tegasnya.
Selain kurungan penjara, majelis hakim juga memutuskan pencabutan hak politik terdakwa. Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak menunjukkan sebagai tokoh masyarakat.
"Hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih selama lima tahun setelah pidana," kata dia.
Penasihat hukum terdakwa, Titis Rachmawati menilai apa yang dibacakan oleh majelis hakim terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan asas keadilan hukum. Pihaknya merasa majelis hakim tidak bekerja sesuai amanat sebagai penegak hukum.
Karena itu, pihaknya akan melakukan banding. Hakim dianggap tidak sama sekali mempertimbangan pledoi yang disampaikan sebelumnya.
"Kami akan banding. Menurut saya pledoi yang kami ajukan tidak dipertimbangkan," pungkasnya.
Baca juga:
KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dirjen Pajak 2016-2017
Usut Dugaan Korupsi Damkar Depok, Kejaksaan Periksa 30 Saksi dalam Satu Hari
Mahfud MD Klarifikasi soal Korupsi Bisa Dimaklumi Demi Kemajuan: Tak Ada Itu
KPK Perpanjang Penahanan Tiga Koruptor Bansos Covid-19 Pemkab Bandung Barat
Membongkar Modus Korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak, Termasuk Suap Kepala Daerah