Kasus makar, Al Khaththath sebut polisi belum kembalikan barang bukti Rp 17,5 juta
Al Khaththath merasa lebih terkenal setelah mendekam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia ditahan atas kasus dugaan makar yang dituduhkan sebelum aksi bela Islam 313. Sekarang, kata dia, banyak warga yang ingin foto dengannya setiap kali dia mengisi ceramah.
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath hadir dalam deklarasi Kaukus Pembela Imam Besar Umat Islam Indonesia Rizieq Syihab. Dia datang untuk memberikan testimoni terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Dalam testimoninya, Al Khaththath merasa lebih terkenal setelah mendekam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia ditahan atas kasus dugaan makar yang dituduhkan sebelum aksi bela Islam 313. Sekarang, kata dia, banyak warga yang ingin foto dengannya setiap kali dia mengisi ceramah.
-
Kapan Fajar meninggal? Kejadian tersebut bermula saat ada salah satu teman Fajar yang ingat bahwa Fajar sedang berulang tahun. Setelah itu, mereka berinisiatif untuk merencanakan sebuah kejutan untuk merayakan ultah Fajar.
-
Kapan kejadian ini terjadi? Melansir dari Instagram @kabarnegri, Senin (15/7) berikut informasinya.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan makam tersebut ditemukan? Kemunculan makam tersebut berawal pada tahun 2022.
-
Kapan Patung Shigir ditemukan? Patung Shigir ditemukan pada Januari 1890 di wilayah Sverdlovsk, di pinggiran barat Siberia, Rusia.
"Alhamdulillah setelah saya keluar dari Pesantren dalam tanda kutip, Alhamdulillah banyak berkahnya. Dimintain foto dengan Ustaz Al Khaththath itu berkat 'Pesantern'. Kalau Abdul Somad karena Youtube," guyon Al Khaththath di Gedung Joang, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2).
Al Khaththath mulai membeberkan kasus tuduhan makar yang menjeratnya. Dia juga menyampaikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya sampai hari ini belum mengembalikan barang bukti uang ratusan juta serta sejumlah handphone (HP).
"Lebih parah lagi Rp 17,5 juta itu jadi barang bukti tindakan makar, makar opo? Dan barang bukti itu sampai hari ini," ungkapnya.
Al Khaththath juga menyebut ada lima HP yang disita. HP itu dua unit milik dirinya, dua unit milik istrinya, serta satu unit milik sopir. Polisi juga mengambil satu unit laptop miliknya. laptop sang istri juga ikut disita dan tak kunjung dikembalikan.
"Nah, itu yang barang-barang bukti, sampai saya keluar dari Polda Metro," ucapnya.
Pria bernama asli Muhammad Gatot Saptono ini mengaku masih berstatus sebagai tersangka makar.
"Status saya sampai hari ini masih tersangka. Tapi belum diajukan ke pengadilan. Al Khaththath penahanannya telah ditangguhkan Polda Metro Jaya sejak 12 Juli 2017," ucapnya.
Baca juga:
Mahkamah Konstitusi tolak uji materi pasal makar di KUHP
China jatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada aktivis Taiwan karena dituduh makar
Dua orang ditangkap & satu kabur dalam dugaan kasus makar di Malang
Sri Bintang tuding kasus makarnya digantung, ini kata polisi
Dituding hendak makar, 8 petinggi partai Islam terbesar Bangladesh dibekuk
Cerita Sekjen FUI ditahan di Mako Brimob atas kasus makar