Kasus Mayat Anak Perempuan Dalam Karung di Pemalang, Pelaku Seorang Pelajar yang juga Tetangga Korban
Motif pembunuhan belum diketahui. Tetapi, pelaku membekap korban karena kaget kedatangannya diketahui.
Kasus Penemuan Mayat Anak Perempuan di Pemalang Terungkap, Seorang Pelaku ABH Tetangganya Sendiri
Kasus temuan mayat bocah perempuan dibungkus karung di Pemalang, Jawa Tengah menemukan titik terang. Pelaku adalah pelajar berinisial AK yang juga tetangga korban.
- Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Hamil di Palembang, Ternyata Cuma karena Hal Sepele Ini
- Tipu Muslihat Keponakan Usai Bunuh Paman di Pamulang Tangsel dan Bungkus Jasad Korban Dalam Sarung
- Begini Motif Dua Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Sarung, Emosi Meledak Terpicu Sakit Hati Omelan Korban
- Korban Mutilasi di Ciamis Tinggalkan Anak yang Masih Sekolah
"Pelaku masih pelajar awalnya saksi, kami meningkatkan status seorang anak menjadi anak yang berkonflik dari hukum," kata Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, Selasa (10/12).
Kronologi Kejadian
Peristiwa memilukan ini bermula saat anak korban sedang sendiri di dalam rumah karena ibunya sedang pergi ke pasar. Pelaku kemudian masuk k rumah korban dengan cara memanjat dinding.. Kebetulan, pelaku juga pekerja paruh waktu di sana.
"Korban kaget melihat pelaku sudah berada di dalam dan sempat berteriak. Tapi, pelaku langsung membekap mulut korban," ungkapnya.
Korban akhirnya tewas. Anak AK kemudian memasukkan korban Usai melakukan perbuatannya, Kapolres, AK memasukkan anak korban ke dalam karung lalu meletakkan di gudang belakang rumah.
“Karung tersebut ditemukan oleh ayah korban, saat melakukan pencarian anak korban di seluruh bagian rumah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AK dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar Rupiah,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), digemparkan dengan penemuan mayat seorang anak perempuan berinisial SSS, di dalam karung pada Minggu (8/12). Polisi pun telah memeriksa delapan orang saksi.