Kasus Munir Masih Gelap, Suciwati Mengadu ke Ombudsman
Suciwati, istri dari almarhum aktivis HAM Munir Said Thalib mengadukan kasus suaminya yang dinilainya tak kunjung ditangani secara tuntas ke Ombudsman. Dia berharap, dengan aduannya, Ombudsman dapat menyibak tabir gelap yang sampai hari ini tak kunjung terang.
Suciwati, istri dari almarhum aktivis HAM Munir Said Thalib mengadukan kasus suaminya yang dinilainya tak kunjung ditangani secara tuntas ke Ombudsman. Dia berharap, dengan aduannya, Ombudsman dapat menyibak tabir gelap yang sampai hari ini tak kunjung terang.
"Saya sangat berterima kasih kepada Bapak ketua Ombudsman dan Bu Ninik atas diterimanya pengaduan kami. Tentunya harapan besar buat kami segera jadi terang kasusnya," kata Suciwati di Kantor Ombudsman Jakarta, Selasa (4/11).
-
Bagaimana Munir mengubah pandangan radikalnya? Setelah melakukan banyak dialog dan berbagai interaksi dengan para ahli agama dan tokoh masyarakat, ia mengaku bahwa pemahaman yang sebelumnya ia yakini sangat keliru karena membahayakan keselamatan orang lain.
-
Bagaimana Al-Munir mendapatkan penghasilan? Al-Munir pun mendapatkan penghasilan dari para langganannya.
-
Mengapa Al-Munir berhenti terbit? Penyebab utama berhentinya penerbitan majalah Al-Munir ini karena faktor keuangan yang tidak mencukupi.
-
Siapa Laksamana Muda Mohammad Nazir? Nama Mohammad Nazir Isa mungkin banyak orang yang tidak mengetahui siapa sosok yang satu ini.
-
Kenapa Muhamad Umair Dava meninggal? Kabarnya Tersebar di Instagram Dava udah pulang, guys! Kabar ini langsung dibeberin di Instagram MasterChef Indonesia. Lewat instastory, mereka ngasih tau kalo Dava udah pergi.
-
Apa makna dari "umroh mabrur"? Makna kata "mabrur" dalam konteks Islam merujuk kepada perbuatan yang diterima atau diterima dengan baik oleh Allah SWT.
Menurut Suciwati, kasus yang menimpa almarhum suaminya sebetulnya mudah untuk diungkap. Namun, proses penegakan hukum oleh pemerintah diklaim Suciwati sangat berbelit-belit. Akibatnya, selama bertahun-tahun sejak kematian tragedi kematiannya di pesawat Garuda Indonesia saat perjalanan ke Belanda tersebut tak kunjung tuntas.
"Sehingga ini menjadi hal yang teknis sekali. Sementara dilaporan itu sendiri sebetulnya bisa segera melakukan penyidikan atau membuat tim khusus untuk menindaklanjuti dari rekomendasi TPF (tim pencari fakta) yang sudah diberikan," jelas Suciwati.
Sekurangnya sudah 14 tahun dalam rentang kasus ini berjalan dan tak juga menemukan titik terang. Padahal, menurut Suciwati, pada tahun 2005 bisa saja tuntas, kendati kembali ada rasa enggan dari pemerintah mengenai hal tersebut.
"Ini contoh buruk buat kami, buat kita sebagai bangsa karena sebuah kasus yang dijadikan fokus oleh negara, oleh banyak masyarakat sipil itu menjadi terlunta-lunta. Semoga ini menjadi langkah yang tidak panjang lagi, bisa membawa kita ke ruang penuntasan kasusnya," tutup Suciwati.
Konfirmasi ke Setneg dan BIN
Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu mengatakan, aduan Suciwati dapat dituntaskan dengan mekanisme pihaknya selama 120 hari, sebelum sebuah rekomendasi dikeluarkan.
Ninik berharap, aduan Suciwati yang berkait institusi pemerintah atau pun penegak hukum, dapat disikapi secara proaktif dan tak menunda proses penelusuran yang dilakukan Ombudsman.
"Proses yang nanti sama-sama kita jalankan terutama bukan hanya Setneg, tapi dari informasi yang kami peroleh tadi diserahkan ke BIN, Kepolisian, dan Kejaksaan, tentu akan ada pihak lain yang perlu kami libatkan dalam penyelesaian kasus ini," kata Ninik dalam kesempatan yang sama.
Ninik menyatakan, Ombudsman nantinya akan melihat dua hal, pertama mencari keberadaan dokumen itu sendiri dengan mengonfirmasi kepada pemerintah yang seharusnya memiliki sistem atau mekanisme yang profesional dalam mendokumentasikan dokumen-dokumen penting seperti hasil investifasi dari Tim Pencari Fakta (TPF).
Kedua, terkait dengan tindak lanjut keppres 111/2004 yang meminta penyelesaian dan mengumumkan hasil TPF jadi tindak lanjut penanganan kasus ini sendiri sebagai bagian dari kewenangan yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah untuk menyibak kebenaran.
"Jadi ada dua itu yang kemungkinan akan kita lihat, soal dokumen dan tindak lanjut penanganan kasusnya," tandas Ninik.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)