Kasus Mutilasi di Klaten Direka Ulang, Tersangka Peragakan 43 Adegan
Polisi menggelar reka ulang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka Turah (T) alias Daud (40) terhadap temannya seorang wanita berinsial R.
Polisi menggelar reka ulang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka Turah (T) alias Daud (40) terhadap temannya seorang wanita berinsial R (56).
Kasus Mutilasi di Klaten Direka Ulang, Tersangka Peragakan 43 Adegan
"Reka ulang kita lakukan untuk koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri dan kesepahaman pemikiran, agar tindak pidana menjadi lebih terang dan jelas."
Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah.
- Sakit Hati Diejek, Pemuda di Maros Tikam Pengusaha Roti dan Anaknya Pakai Gunting hingga Tewas
- Peredaran Uang Mutilasi Diselidiki Polisi, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
- Begini Kondisi Anggota TNI yang Lawan Arah di Tol MBZ Hingga Sebabkan Kecelakaan Beruntun
- Potongan Kaki dan Tangan Manusia Ditemukan di Turi Sleman, Diduga Korban Mutilasi
Reka ulang dimulai sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Dalam waktu 2 jam tersangka memperagakan 43 adegan.
"Tersangka hadir langsung dan memperagakan 43 adegan," katanya.
Dari peragaan adegan demi adegan, lanjut Abdillah, terlihat dengan jelas bagaimana pelaku membunuh R.
Dengan 43 adegan yang langsung diperankan pelaku, lanjut dia, bukti-bukti kejahatan itu dinilai sudah cukup. Pihaknya akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus mutilasi tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.
Sebelumnya diberitakan, Turah tega menghabisi nyawa teman kerjanya, seorang wanita berinisial R (56) di rumah yang mereka tempati di Desa Nangsri.
Setelah korban tewas, pelaku, yang tercatat sebagai warga Desa Sambirejo, Selomerto, Kabupaten Wonosobo, kemudian mengambil golok dan memotong lehernya hingga putus.
Seusai melakukan aksi pembunuhan itu, pelaku yang diketahui sering membantu pekerjaan korban, kemudian melarikan diri ke Yogyakarta.
Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (22/6) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah.
"Modusnya adalah adanya sakit hati atau dendam, sehingga pelaku mencekik, membanting, kemudian memukul kepala serta memutilasi bagian kepala korban," ujar Warsono saat konferensi pers di Mapolsek Klaten, Kamis (22/6).
Terkait kronologi peristiwa itu, Kapolres mengungkapkan, sekitar 2 minggu lalu, pelaku dituduh mengambil uang korban. Merasa tidak melakukan pencurian, pelaku jengkel kemudian berniat menghabisi nyawa korban.
"Tiga hari sebelumnya, pelaku ini mempunyai niat untuk menghabisi nyawa korban Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023, sekitar jam 01.30 WIB, pelaku ini terbangun karena listrik padam," kata Warsono.
Kemudian pelaku meminta lilin ke kamar korban. Setelah diberikan lilin, kemudian pelaku mencekik leher korban pada saat posisi berdiri. Korban berteriak minta tolong.
Pelaku kemudian membanting korban ke kasur dan terus dicekik serta dipukuli. Setelah korban lemas, tersangka mengambil pisau di meja depan dan dipergunakan untuk menggorok leher korban.
"Kemudian tersangka mengambil golok yang berada di gudang dan dipergunakan untuk memotong kepala sampai terlepas," papar Warsono.
Setelah kepala terpisah, lanjut dia, kemudian tersangka melepas baju yang dipakainya yang terdapat bercak darah. "Setelah itu pelaku menenteng rambut kepalanya dan dibawa ke ruang tengah. Kemudian pelaku mencuci tangan di wastafel dapur dan berganti pakaian. Ia kemudian melarikan diri ke Yogyakarta," bebernya.
Kasus mutilasi itu terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke Polsek Klaten Kota, Kamis pagi. Sekira pukul 05.30 WIB, pihaknya mendapat informasi dari Polsek Klaten Kota tentang pengakuan seorang yang mengaku bernama Turah.