Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti
Penyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pemeriksaan dilakukan setelah kasus itu naik ke penyidikan.
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, 19 ini ada pelapor, ada dua pelapor ya. Karena dua laporan polisi, laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 Juni. Dua-duanya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh saudara PG."
Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Minggu (9/7).
- Panji Gumilang Jadi Tersangka TPPU, Gelapkan Dana Pesantren Al-Zaytun Rp73 Miliar
- Membidik Panji Gumilang dari TPPU
- Panji Gumilang Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama di Bareskrim Pagi Ini
- Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang
Jenderal bintang satu ini menyebut, belasan saksi yang diperiksa tersebut tiga di antaranya merupakan saksi ahli, seperti ahli agama, ahli sosiologi, dan ahli bahasa.
Meski saksi ahli tersebut sudah diperiksa, pihaknya juga akan kembali memeriksa mereka pada minggu mendatang. Hal ini untuk mengembangkan dari pemeriksaan sebelumnya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mendapatkan sejumlah barang bukti yang kini sudah dikirim ke Pusat Laboratorium (Labfor) Bareskrim Polri.
"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan, yaitu rekaman, ada screenshot, apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," ujarnya.
"Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," sambungnya.
Kini penyidik tengah fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan penodaan agama. "Kita menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU ITE. Masing-masing ancamannya berbeda," pungkasnya.
Bareskrim Polri memutuskan menaikkan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu dan melakukan gelar perkara.
Kasus Naik ke Penyidikan
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan."
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro kepada awak media, Selasa (4/7) dini hari.
Setelah diputuskan naik ke penyidikan, selanjutnya penyidik akan melakukan upaya-upaya melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," katanya.