DKPP Gelar Sidang Etik Anggota KPU RI, Bawaslu Ingatkan Pengunjung Jaga Marwah Sidang
Setelah itu mendengar pernyataan Hasyim, beberapa penonton sidang ada yang bertepuk tangan.
Ada tujuh anggota KPU yang jalani sidang etik
DKPP Gelar Sidang Etik Anggota KPU RI, Bawaslu Ingatkan Pengunjung Jaga Marwah Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tujuh anggota KPU RI di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Ketujuh anggota KPU itu adalah Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya, yaitu Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz. Mereka disebut Teradu I sampai VII.
Mereka didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu dengan membatasi akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Selain itu, mereka juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu.
Adapun mereka diadukan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu lainnya, yaitu Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, serta Lolly Suhenty yang disebut sebagai Pengadu I sampai V.
Dalam sidang tersebut, Bagja menyebut bahwa pihaknya berupaya mengawasi agar tak terjadi pelanggaran selama proses Pemilu 2024 ini.
Kemudian, pernyataan tersebut ditanggapi oleh Ketua KPU Hasyim Asyari. Hasyim menyebut bahwa pihaknya belum pernah menerima surat dari Bawaslu terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
"Alhamdullilah sampai dengan saat ini kami belum pernah terima surat dari Bawaslu tentang hasil temuan atau laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran atau kelengkapan dokumen syarat calon," kata Hasyim.
"Dengan demikian kami menyimpulkan fungsi-fungsi pencegahan Bawaslu sudah berjalan dengan efektif. Alhamdullilah," sambung Hasyim.
Setelah itu mendengar pernyataan Hasyim, beberapa penonton sidang ada yang bertepuk tangan. Berdasarkan pantauan merdeka.com pun penonton sidang didominasi pegawai KPU.
Aksi tersebut pun langsung ditanggapi Ketua DKPP Heddy Lugito yang bertugas sebagai Ketua Hakim Majelis Pemeriksa.
"Terima kasih. Tidak perlu tepuk tangan ya," kata Edi.
Bagja pun kembali berpendapat. Dia menilai penonton sidang tak berpihak kepada Bawaslu. Ia pun meminta muruah sidang untuk dijaga.
"Dari beberapa kali, satu dua kali tadi, tanggapan dari peserta penonton sidang agak bukan di pihak Bawaslu. Saya tidak memaksa tapi mohon muruah persidangan (dijaga). Kami menlakukan permohonan ini dengan berat hati," ujar Bagja.
Mendengar hal itu, Edi pun kembali menegaskan untuk tidak bertepuk tangan selama sidang.
"Pengunjung sidang mohon tidak melakukan tepuk tangan di sini karena di sini bukan kknser ya tapi ini peradilan etik, tolong dijaga," ujar Edi.